Dipastikan Pulang Juni, Rizieq Shihab Tuntut Nama Baiknya Dipulihkan

Dipastikan Pulang Juni, Rizieq Shihab Tuntut Nama Baiknya Dipulihkan
Ketua Front Pembela Islam alias FPI Habib Rizieq Shihab. Foto: Ist/Kriminologi.id

Riauaktual.com - Salah satu tim pembela Rizieq Shihab, Kapitra Ampera mengatakan, kliennya tidak akan lama lagi kembali ke tanah air. Kembalinya Rizieq dari Makkah diperkirakan pada bulan ini atau Juni 2018.

"Iya ada informasi kalau Habib Rizieq akan kembali ke tanah air secepatnya. Pastinya kapan belum tahu. Mungkin saja Juni 2018 ini, tapi persisnya belum tahu," katanya dikutip Kriminologi.id, Minggu, 17 Juni 2018, kemarin.

Ia mengungkapkan, penerbitan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya terhadap kleinnya bukan menjadi satu-satunya faktor kepulangan Rizieq.

Sebab, jauh sebelum penerbitan SP3 tersebut, Rizieq direncanakan akan pulang memenuhi undangan silahturahmi beberapa tokoh politik di Indonesia.

"Memang itu jadi salah satunya (SP3), tapi bukan menjadi satu-satunya faktor kepulangan. Habib Rizieq itu orang pintar ya. Jadi dia juga akan memenuhi undangan-undangan sebagai penasihat tokoh bangsa," ujar Kapitra Ampera.

Ia mengaku senang mengenai terbitnya SP3 kasus chat mesum Rizieq dengan Firza Husein. Bahkan, ia sejak awal telah memprediksi kasus tersebut akan dimentahkan Polri.

"Kasus ini kan sejak awal sudah saya prediksi akan di-SP3-kan. Karena ini mengada-ada. Tidak ada saksi kuatnya, tidak ada dua alat bukti cukup. Pengunggahnya saja tidak tahu siapa. Jadi ya wajar kalau ini dibekukan," ucap Kapitra Ampera.

Dia juga meminta Polri agar sesegera mungkin memulihkan nama baik kliennya di mata publik. Ia mengklaim, nama baik Rizieq sebagai pemuka agama yang cukup dihormati sempat tercoreng oknum tak bertanggung jawab.

"Saya rasa kalau sudah di-SP3-kan walaupun ada persyaratan kalau ada pengunggahnya diproses lagi, tapi itu tidak ada di KUHAP ya. Polri harus menggelar konfrensi pers pemulihan nama baik. Jadi orang tahu bahwa klien kami itu korban dari seorang oknum," tutur Kapitra Ampera.

Sebelumnya Wakapolri Komjen Pol Syafruddin mengatakan, kasus video berkonten porno yang diduga dilakukan Rizieq dan teman wanitanya Firzha Husein melalui aplikasi What's App resmi dihentikan. Perberhentian kasus tersebut dilakukan dengan penerbitan Surat Perintah Pemberhentian atau SP3 pada awal Juni ini.

"Sudah diekspose oleh Humas Polri. Semua proses hukum dalam Indonesia khususnya di penyidikan ada penyidikan. Bukan kewenangan dari pejabat Polri maupun Wakapolri. Jadi enggak ada motif politis," kata Wakapolri Komjen Syafruddin di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian dalam sebuah acara, Minggu, 17 Juni 2018.

Ia menegaskan, tidak sedikit pun ada intervensi dari pimpinan Polri dalam penghentian perkara Rizieq. Sebab, menurut dia, dituntaskan atau dihentikannya kasus Rizieq berada di tangan penyidik.

"Apapun yang dilakukan oleh penyidik, tidak ada sedikit pun intervensi dari kewenangan Polri. Saya juga belum komunikasi dengan penyidik," ujar Syafruddin.

Dalam perkara ini Polisi telah menetapkan tersangka yakni dugaan teman wanita Habib Rizieq bernama Firzha Husein pada 16 Mei 2017.

Firza dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornologi ancaman penjara di atas lima tahun.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index