Pengunggah Tak Ditemukan, Polisi SP3 Kasus Chat Seks Habib Rizieq Shihab

Pengunggah Tak Ditemukan, Polisi SP3 Kasus Chat Seks Habib Rizieq Shihab
Habib Rizieq Shihab (int)

Riauaktual.com - Polda Metro Jaya resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dugaan kasus percakapan berkonten pornografi yang menyeret pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dengan Firza Husein.

"Penyidik sudah menghentikan penyidikan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi M Iqbal di Jakarta, Minggu, 17 Juni 2018.

Ia menjelaskan, awalnya tim pengacara Habib Rizieq mengajukan permohonan penghentian penyidikan terkait dugaan penyebaran pembicaraan konten pornografi melalui telepon selular itu.

Selanjutnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggelar perkara yang ditindaklanjuti SP3.

Iqbal menyatakan penyidik yang berwenang menghentikan penyidikan kasus tersebut karena pengunggah percakapan bermuatan pornografi itu tidak ditemukan.

Kendati begitu, ia menambahkan, polisi juga bisa membuka dugaan kasus pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tersebut jika menemukan bukti baru maupun menangkap pelaku penyebaran.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan tersangka seorang wanita Firza Husein terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar yang melibatkan Habib Rizieq Shihab pada 16 Mei 2017.

Polisi menjerat Firza menjerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi ancaman penjara di atas lima tahun.

Selain Firza, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya juga telah menetapkan tersangka terhadap Habib Rizieq terkait kasus yang sama dengan Firza.

Selama proses penyidikan, Habib Rizieq tidak mememuhi panggilan polisi karena lebih memilih berada di Arab Saudi.

 

Sumber : kriminologi.id

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index