Gara-gara Gedung Pernikahan, Dokter Lulusan UPH Dipolisikan Ayahnya

Gara-gara Gedung Pernikahan, Dokter Lulusan UPH Dipolisikan Ayahnya
Seorang dokter lulusan Universitas Pelita Harapan dipolisikan karena diduga melakukan tindak kekerasan terhadap orang tua. Foto: Ist/Kriminologi.id

Riauaktual.com - Adams Selamat Adi Kuasa, seorang dokter lulusan Universitas Pelita Harapan diperiksa penyidik Polres Jakarta Selatan karena diduga melakukan tindak kekerasan kepada orang tua kandungnya bernama Ello Hardiyanto dan Gina. Tindak kekerasan oleh Adams terhadap kedua orang tuanya dipicu karena keributan mengenai sewa gedung pernikahan.

Dilansir dari Reportasenews.com, pemeriksaan terhadap dokter yang kini sedang menempuh pendidikan spesialis di Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara, itu dilakukan oleh penyidik pada Senin, 11 Juni 2018 sekitar pukul 10.00 WIB.

Didampingi kuasa hukumnya Albert Kuhon dan Alfon Sitepu, Ello melaporkan anaknya ke polisi karena dirinya beserta sang isrtri Gina berkali-kali mengalami tindak kekerasan oleh anaknya sendiri. Salah satu tindak kekerasan yang dilakukan Adams terjadi pada Oktober 2016. Saat itu, Ello yang terlibat cekcok hampir dipukul oleh Adams.

Ello mengungkapkan, tindak kekerasan yang menimpa dirinya dan sang istri bermula ketika Adams memaksanya membayar cicilan terakhir sewa gedung sebesar Rp 150 juta untuk pernikahan dirinya setelah terlebih dahulu membayar sebesar Rp 750 juta.

Namun, Ello memilih menolak membayar sisa kekurangan sewa gedung tersebut karena merasa telah dihina oleh Inge Rubiyati yang tak lain adalah calon mertua Adams saat berada di rumah makan. Karena penolakan itulah, Adams marah-marah dan nyaris memukul kedua orang tuanya.

Beruntung, keributan antara Ello dan Adams bisa diredam Gina. Kepada Adams, Gina mengatakan bahwa Ello adalah ayah kandungnya. Alih-alih mereda, Adams justru membentak kedua orang tuanya dengan nada tinggi. Adams mengatakan Ello bukanlah ayahnya dan ia hanya menumpang lewat di rahim Gina ibunya.

Beberapa jam setelah tindak kekerasan itu, Adams membawa semua barang-barangnya meninggalkan rumah orang tuanya lewat belakang dan tidak pernah kembali lagi. Keributan tersebut terjadi sekitar dua bulan menjelang pernikahan Adams dengan Sasa Clarissa Puteri Wardhana, putri pasangan Yansen Dicky Suseno dan Inge Rubiyati.

Karena kejadian itu, Ello dan Gina merasa terpukul. Terlebih Gina merasa ulah anaknya itu membekas dalam ingatannya karena keributan tersebut terjadi sehari sebelum ualng tahun dirinya.

Menurut Ello, tindakan Adams tergolong sebagai tindak kekerasan dalam rumah tangga mengakibatkan seseorang ketakutan, kehilangan rasa percaya diri, kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan penderitaan psikis berat yang dialami Ello dan Gina. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 5 jo pasal 7 Undang-undang No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. DP

 


Sumber : kriminologi.id

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index