Polda Tetapkan Pemilik E-Zone dan Tiga Karyawan Tersangka Perjudian

Polda Tetapkan Pemilik E-Zone dan Tiga Karyawan Tersangka Perjudian
Ilustrasi

Riauaktual.com  - Kepolisian Daerah (Polda) Riau akhirnya menetapkan empat tersangka kasus dugaan perjudian di arena permainan E-Zone. 

Salah satunya, yakni KL yang merupakan pemilik dari arena permainan yang berada di Jalan Kaharuddin Nasution Pekanbaru itu.

Selain dirinya, tiga orang karyawannya juga telah ditetapkan sebagai pesakitan dalam kasus ini.

Pengungkapan ini dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Riau berdasarkan laporan masyarakat. 

Dalam laporan itu dinyatakan adanya praktik perjudian, hingga akhirnya dilakukan penggerebekan pada Rabu (30/5) malam sekitar pukul 21.00 WIB.  

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti dari Tempat Kejadian Perkara (TKP). Diantaranya, dua unit mesin untuk permainan judi, beberapa slop rokok dan uang tunai Rp75.450.000.

Setelah melalui rangkaian proses penyidikan, Polisi akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka. "Empat orang kita tetapkan tersangka, termasuk pemilik usaha (inisial KL)," ungkap Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Hadi Poerwanto, Rabu (6/6).

Keempatnya, sebut Hadi, sudah dijebloskan ke sel tahanan Mapolda Riau. "Sudah, saya tandatangani itu (Surat penahannya, red)," imbuh Hadi.

Arena permainan anak E-Zone yang berada di dalam kawasan perbelanjaan itu diketahui masih belum beroperasi. Polisi masih memasang garis polisi atau police line untuk kepentingan penyidikan.

Arena permainan E-Zone mendapat izin untuk permainan ketangkasan anak. Tidak hanya terkait dugaan perjudian, E-Zone juga diduga melanggar instruksi Walikota Pekanbaru yang memerintahkan seluruh hiburan umum harus tutup selama bulan suci Ramadan.

Di sana, mesin yang ditampilkan juga tentang permainan anak-anak. Dari ratusan mesin, dua diantaranya diamankan karena sedang melakukan transaksi penukaran poin dengan uang.

Dari penyidikan sementara diketahui kalau praktik perjudian itu sudah lama dilakoni pelaku. Satu hari omset didapat pelaku mencapai ratusan juta rupiah.

Akibat perbuatannya, para pelaku terancam Pasal 303 ayat (2) KUHPidana. Ancaman hukuman penjara maksimal selama 10 tahun dan denda Rp25 juta. (HA)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index