Panwaslu Banyak Temukan RT dan PNS di Pekanbaru jadi Tim Sukses

Panwaslu Banyak Temukan RT dan PNS di Pekanbaru jadi Tim Sukses
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu)

PEKANBARU (RA)- Meskipun secara undang-undang dilarang, namun fakta di lapangan yang terjadi, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Pekanbaru banyak menemukan Ketua RT atau RW dan PNS jadi tim sukses peserta Pilgubri.

Hal tersebut di kabarkan Panwaslu kota Pekanbaru melalui rilis kepada RiauAKtual.com, Senin (26/7/2013).
Kembali dijelaskan Panwaslu, hal keterlibatan oknum PNS dan RT tersebut didapati melalui laporan lisan dan via telepon tentang keterlibatan ketua RT dan RW yang terlibat masuk tim sukses (Timses) salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Riau 2013. Namun sejauh ini belum ada yang tertulis dan berani membuatkan laporannya.

Humas Panwaslu Kota Pekanbaru Bustami Ramzi mengakui hal tersebut, diakuinya sejauh ini belum ada regulasi yang mengatur tentang keterlibatan RT dan RW masuk timses saat Pilgubri 4 September mendatang. ‘’Sejauh ini Keputusan KPU Riau nomor 21 tahun 2013 tentang juknis kampanye gubernur dan wakil gubernur Riau belum diatur,’’ ungkapnya di Pekanbaru.

Hanya saja sebagai perangkat pemerintahan paling bawah, hal ini lebih kepada etika di masyarakat. Sebagai panutan warga di lingkunganya, RT dan RW diminta menjaga netralitas dalam Pilgubri 2013 ini. Sebab mereka dipilih dan diangkat masyarakat banyak dibawah SK kelurahan, sehingga pihaknya menyayangkan ada pihak mengatasnamakan RT dan RW masuk timses.

‘’Tidak ada yang mengatur, hanya secara etikia kita tentu menyayangkan. Berbeda ketika sesorang itu mengatas namakan pribadi atau atas nama dia orang partai atau organisasi apa gitu,’’ sebut Bustami yang juga seoarang ketua RT ini. PNS Berpihak

Sementara itu kepada Pegawai Negri Sipil (PNS) pihaknya mengingatkan untuk tidak ikut berpihak kepada salah satu pasangan calon. Di samping akan melanggar kode etik kepegawaian, pihaknya mengingatkan ada aturan yang mengatur dalam keputusan KPU Riau nomor 21 tersebut, dimana disebutkan PNS dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan pasaangan calon.

‘’Itu diatur jelas sebelum, selama dan susedah masa kampanye tetap tidak dibenarkan seorang PNS itu masuk tim sukses atau mendukung salah seorang calon. Termasuk didalamnya pejabat Negara, pejabat structural dan fungsional,’’ingat Bustami yang juga membidangi Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran ini.

Pihaknya, Sabtu malam (24/8) dihubungi Panwas salah satu Kecamatan akan ada acara salah satu pasangan calon di rumah kepada sekolah yang seorang PNS. ‘’Saat itu kita minta Panwascam untuk mencegah untuk dipindahkan ke tempat lain saja. Kita akan mintakan laporannya,’’ sebutnya.

Apalagi PNS menjadi juru kampanye, membuat keputusan atau tindakan dalam pekerjaannya memberikan pelayanan kepada masyarakat, menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye sangat dilarang keras.

Rls

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index