Dapati Perbedaan Kerugian Bansos Pemkab Bengkalis, Penyidik Verifikasi Audit Kerugian Negara

Dapati Perbedaan Kerugian Bansos Pemkab Bengkalis, Penyidik Verifikasi Audit Kerugian Negara
ils (int)

Riauaktual.com - Penyidik kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Pemerintah Kabupaten Bengkalis tahun 2012, sedang melakukan verifikasi kerugian negara.

Proses verifikasi ini dilakukan, dikarenakan ditemukan adanya perbedaan kerugian negara yang disebutkan terdakwa dengan hasil audit BPKP.

Sebelumnya kasus korupsi ini telah menjerat beberapa mantan Anggota DPRD Bengkalis, dan Mantan Bupati, Herliyan Saleh.

Sementara itu, perkembangan terbaru, penyidik telah menetapkan dua tersangka baru, yakni mantan legislator DPRD Bengkalis.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus), Kombes Pol Gidion Arif Setiawan, saat ini penyidik  sedang melakukan verifikasi perhitungan kerugian negara.

''(Masih) Verifikasi perhitungan kerugian negara,'' sebutnya.

Lebih lanjut Gidion, bahwa proses verifikasi dilakukan mengingat amar putusan dalam perkara yang sama dengan terdakwa sebelumnya menyebutkan nilai kerugian negara berbeda dengan hasil audit BPKP. Berapa selisihnya, Gidion tidak ingat pasti.

''Selisihnya tidak terlalu banyak tapi perhitungan kerugian negara di amar putusan, audit BPKP dan penyidikan berbeda,'' ungkapnya.

Sementara itu dalam audit sebelumnya dengan tersangka mantan anggota DPRD Bengkalis, dan mantan Bupati Herliyan Saleh diketahui jumlah kerugian negara senilai Rp 31.357.740.000. Angka tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit yang dilakukan BPKP Riau.

Nilai ini dikatakan Gidion berbeda dengan hasil vonis hakim atas para terdakwa sebelumnya. Karena perbedaan inilah kemudian penyidik melakukan proses verifikasi.

Terdakwa sebelumnya dalam perkara ini antara lain, mantan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh,  mantan Kepala Bagian Keuangan Pemkab Bengkalis, Azrafiany Aziz Rauf, mantan Ketua DPRD Bengkalis Heru Wahyudi, serta Jamal Abdillah, Ketua DPRD Bengkalis saat terjadinya tindak pidana ini. Juga terdapat nama mantan anggota DPRD Bengkalis, Hidayat Tagor Nasution, Rismayeni, Tarmizi, dan Purboyo.

Sementara dalam penyidikan lanjutan diketahui penyidik telah menetapkan tersangka baru. Gidion menyebutkan tersangka merupakan manta legislator DPRD Bengkalis.

''Tersangkanya mantan anggota DPRD (Bengkalis),'' ujarnya.

Dugaan tipikor ini terjadi pada 2012 silam. Saat itu, Pemkab Bengkalis mengalokasikan anggaran Rp 230 miliar untuk dana hibah atau bantuan sosial. Dana tersebut disalurkan tidak pada peruntukkannya atau fiktif. Dalam pengalokasiannya ditemukan dua ribu lebih proposal dari lembaga sosial fiktif yang dilakukan secara berjemaah oleh oknum legislator. (HA)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index