Pendirian Tower Ilegal

Kamaruzaman: Ketua RW 11 Tuah Karya Kangkangi Kebijakan Walikota

Kamaruzaman: Ketua RW 11 Tuah Karya Kangkangi Kebijakan Walikota
Tower Ilegal. FOTO: int

PEKANBARU, RiauAktual.com - Beralasan karena sudah mendapat persetujuan warga dan pemilik lahan, Kepala RW 11 Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tampan Jon Hendri menyetujui pendirian menara telekomunikasi tower oleh salah satu provider. Padahal, saat ini Pemerintah Kota Pekanbaru dalam hal ini Walikota tengah melakukan moratorium (penghentian sementara) perizinan Tower di Kota Pekanbaru.

Wakil Ketua Komisi I Kamaruzaman SH, menerima laporan dari warga, bahwa ada pembangunan tower tengah berdiri di Jalan Cipta Karya RT 4 RW 11 tersebut langsung memberi tanggapan. Menurut Kamaruzaman, Satpol PP harus segera turun ke lokasi pembangunan tower dan menghentikan dengan cara menyegel tower tersebut.

"Kita pertanyakan, mengapa seorang RW berani mengizinkan berdirinya tower di wilayah kerjanya. Padahal jelas pemerintah sedang melakukan moratorium terhadap perizinan tower ini dan baru berjalan kurang lebih setahun ini," ungkap Kamaruzaman.

Padahal, sebut Kamaruzaman, Surat Edaran Walikota Pekanbaru tentang moratorium izin pendirian tower ini sudah disebarkan ke seluruh SKPD dan masyarakat. Dengan demikian, Kamaruzaman menyebut, kepala RW dan dinas terkait seperti Dinas Tata Ruang dan Bangunan yang mengeluarkan izin tower ini.

"Kita pertanyakan kok bisa mereka bangun tower, ini jelas sudah mengangkangi kebijakan walikota yang ingin menata kota," tegasnya.

Guna mengusut keberadaan tower yang membahayakan masyarakat sekitar ini, Komisi I dalam waktu dekat akan melakukan kunjungan lapangan (Kunlap) yang melibatkan SKPD terkait seperti DTRB, Dishubkominfo dan Ketua RW.

"Kita akan tinjau langsung, ini tak bisa dibiarkan. Ini sudah pelanggaran dan juga berbahaya bagi masyarakat yang berada di sekitar tower," paparnya.

Kebijakan Walikota Pekanbaru H Firdaus MT melakukan moratorium, guna menata keberadaan tower yang sudah semakin semrawut di Kota Pekanbaru. Sejalan dengan itu, keberadaan tower yang sudah berdiri juga akan dievaluasi.

"Kita di Dewan mendukung sekali kebijakan walikota, sekarang kita dengan ada laporan warga bahwa di daerahnya ada pendirian tower, tentu ini sebuah pelanggaran berat yang dilakukan Ketua RT, dan aparatur pemerintah terkait dengan pembangunan tower ini," tutur Kamaruzaman lagi.

Bahkan, ketika Kamaruzaman menerima laporan adanya pembangunan tower tersebut, politisi Partai Demokrat ini langsung menghubungi Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Pekanbaru mempertanyakan apakah moratorium perizinan tower masih berlanjut.

"Ternyata belum ada dicabut sama walikota dan masih berlanjut. Ini saya juga akan minta penjelasan Walikota atau nanti sama Pak Ayat," sebutnya sambil mengecek nomor yang ada di ponselnya.

Ketua RW II Jon Henri saat dihubungi Kamaruzaman, mengatakan bahwa pendirian tower provider jaringan seluler itu sudah mendapat restu dari masyarakat setempat dan dari pemilik lahan.

"Ingat, apa yang dilakukan Jon Henri ini, sarat adanya kolusi dari pihak RW dan lainnya dengan pengusaha provider," sebutnya.

Permasalahan tower yang meresahkan masyarakat ini pernah juga terjadi pada awal tahun 2012 lalu. Pelakunya masih sama, Jon Hendri. Komisi I sempat melakukan hearing dan memanggil pengusaha provider serta dinas terkait.

"Sekarang dibuatnya lagi, kan sudah tak bisa dibiarkan oknum yang melakukan tindakan pembangkangan terhadap kebijakan Walikota," pungkasnya.

Laporan: Riki

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index