Remaja Penghina Jokowi Terancam Hukuman Enam Tahun Penjara

Remaja Penghina Jokowi Terancam Hukuman Enam Tahun Penjara
kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. foto : internet

Riauaktual.com - Meski tidak ditahan, Polda Metro Jaya teteap memproses RJT remaja penghina Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Saat ini ia dititipkan di Panti Sosial Marsudi Putra. Remaja 16 tahun ini terancam enam tahun penjara.

"Yang bersangkutan njuga kota kenakan dengan pasal 27 ayat 4 Jo pasal 45 UU ITE ancaman 6 tahun,"  kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat 25 Mei 2018, kemarin.

Hingga saat ini, Pihak Polda Metro telah mindahkan RJT ke Panti Sosial Marsudi Putra Handayani bersama anak-anak lain yang bermasalah dengan hukum.

"Anak itu tidak ditahan tapi hanya ditempatkan di tempat anak yang berhadapan dengan hukum sesuai dengan Pasal 32 ayat 2 UU No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak," kata Argo.

Sebelumnya, RJT sudah diperiksa Direskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu, 23 Mei 2018. Ia diperiksa terkait video dirinya yang menghina Presiden Jokowi.

Dalam video yang diperoleh Kriminologi.id dari pengguna akun Facebook bernama Eris Riswandi, tampak seorang pemuda berkacamata sambil bertelanjang dada mengeluarkan kata-kata kasar bernada ancaman pembunuhan dengan cara bakal menembak Presiden Jokowi di bagian kepala.

"Gua tembak kepalanya. Gua pasung kepalanya. Liat nih. Ini kacung gua nih. Dia kacung gua. Gua pasung kepalanya. Liat mukanya tuh. Jokowi gila. Gua bakar rumahnya. Presiden, gua tantang lu, cari gua 24 jam, lu ngga nemuin gue, gue yang menang. Salam Jordani," kata pemuda tersebut sembari memegang bingkai foto Presiden Jokowi sambil menunjuk-nunjuk wajahnya.

 

Sumber : kriminologi.id

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index