Pengamat: Pasal di UU Terorisme Berpotensi Melahirkan Gugatan

Pengamat: Pasal di UU Terorisme Berpotensi Melahirkan Gugatan
Foto/Shutterstock

Riauaktual.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah merampung pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang tindak pidana terorisme. Tak hanya itu, DPR juga sudah mengesahkan pembahasan revisi tersebut menjadi Undang-Undang sesuai dengan hasil kesepakatan ‎rapat paripurna.

Pengamat terorisme, Harits Abu Ulya mengatakan, hasil revisi UU yang telah disahkan cukup mengalami kemajuan yang signifikan terutama pada poin utama. Namun memang, menurut Harits, masih ada pasal yang berpotensi melahirkan gugatan ke Mahkamah Kontitusi (MK).

"Masih ada pasal yang berpotensi melahirkan gugatan ke MK dari komponen yang kontra terhadap substansi UU tersebut," kata Harits saat dikonfirmasi Okezone, Sabtu (26/5/2018).

‎Salah satu komponen yang berpotensi melahirkan gugatan ke MK, kata Harits yakni, soal lamanya masa penahanan dan frasa 'radikal atau radikalisme'. Menurut Harits, UU tersebut bisa saja kembali direvisi saat masuk program legislasi.

"Dan itu wajar, karena isu dalam ruang politik keamanan sangat dinamis berkembang," tambahnya.

Tak hanya itu, Direktur Community Ideological Islamic Analyst (CIIA) ini juga mengkritisi masalah penguatan regulasi dalam kontra terorisme. Harits menyatakan, lahirnya UU terorisme yang baru tidak serta merta ‎dapat meminimalisir aksi teror secara drastis.

"Fenomena terorisme tetap dengan kompleksitasnya, tidak ada faktor tunggal yang menjadi pemicunya. Sekalipun Indoneia misalkan tumbuh kelompok dengan pemahaman yang dianggap radikal dan mengambil metode 'fisik' sebagai 'manhaj' perjuangannya," katanya.

"Tetapi tetap saja variable pelengkapnya harus ada untuk bisa memunculkan sebuah aksi yang kemudian di cap sebagai terorisme," imbuh Harits. (Wan)

 

Sumber: Okezone.com

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index