Polisi Cecar 5 Teman Remaja Hina Jokowi, Diduga Rekam dan Menyebarkan

Polisi Cecar 5 Teman Remaja Hina Jokowi, Diduga Rekam dan Menyebarkan
RJT, remaja penghina Presiden RI Joko Widodo. Foto: Ist/Kriminologi.id

Riauaktual.com - Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan tetap menyelidiki RJT, remaja berusia 16 tahun yang menghina Presiden Jokowi melalui media sosial. Polisi beralasan pengusutan kasus guna menunjukan bahwa semua yang melanggar aturan akan diproses hukum.

"Kita tetap proses dan anaknya dititipkan di tempat anak yang menjalani proses hukum di Cipayung Jakarta Timur," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Jumat, 25 Mei 2018, kemarin.

Argo menuturkan, penyidik kepolisian tidak menahan RJT lantaran berusia di bawah umur sehingga dititipkan di Panti Sosial Marsudi Putra Handayani Bambu Apus, Jakarta Timur.

Selain itu, Argo mengungkapkan RJT tidak menjalani penahanan sesuai Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Aturan itu mengatur anak di bawah umur yang menjalani ancaman hukuman kurang dari tujuh tahun tidak dtahan.

Argo mengatakan RJT dijerat Pasal 27 ayat 4 Juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman enam tahun.

Argo menegaskan, proses hukum terhadap RJT mengacu pada UU Sistem Peradilan Anak lantaran berusia di bawah umur.

Penyidik juga menyelidiki lima orang teman sekolah RJT yang diduga merekam dan menyebarkan rekaman video.

Sementara itu, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto menyarankan RJT menjalani sanksi menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. Susanto beralasan sanksi meminta maaf kepada publik sebagai hukuman yang tepat lantaran RJT masih di bawah umur.

Penyampaian permohonan maaf kepada publik dinilai Susanto akan berdampak terhadap remaja lain agar tidak mencontoh aksi RJT.

Susanto mengajak masyarakat melihat kasus yang melibatkan RJT secara utuh karena bermotifkan bercanda dengan lima teman sekolahnya.

"Yang bersangkutan (RJT) juga bersedia menyampaikan permohonan maaf dan mengajak remaja lain agar tidak menirukan perbuatannya," tutur Susanto.

 

Sumber : kriminologi.id

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index