Rekaman CCTV Ungkap Hilangnya Paket J&T Bernilai Puluhan Juta

Rekaman CCTV Ungkap Hilangnya Paket J&T Bernilai Puluhan Juta
Para petugas Bandara Badaruddin yang terlibat kasus pencurian barang ekspedisi berupa telepon seluler. Foto: Rizky Adytia/Kriminologi.id

Riauaktual.com - Petugas ground handling Bandara Sultan Mahmud Badarudin II Palembang bernama Iswandi kini harus mendekam di balik jeruji besi. Iswandi ditahan karena terlibat pencurian barang ekspedisi berupa telepon seluler atau ponsel yang ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.

Aksi pencurian yang dilakukan Iswandi diketahui terjadi pada Februari 2018. Dia mencuri satu dari lima paket atau koli sebelum barang tersebut dikirim melalui ekspedisi J&T menuju Palembang, Sumatera Selatan. 

“Jadi awalnya pihak ekspedisi mengirim lima koli yang berisi ponsel tapi saat sampai di Palembang ternyata cuma ada empat,” kata Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Ajun Komisaris Besar Victor Togi Tambunan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat, 25 Mei 2018. 

Karena satu paket senilai puluhan juta itu dinyatakan hilang, pihak ekspedisi kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi. Tak menunggu waktu lama, polisi yang mendapat laporan demikian segera menyelidikinya. 

Hasilnya, berdasarkan rekaman kamera pengawas CCTV di sekitar bandara, polisi mengetahui satu paket kiriman itu hilang karena dicuri Iswandi. Berbekal rekaman tersebut, pihak kepolisian yang telah mengetahui identitas pelaku langsung terbang ke Palembang untuk menangkap Iswandi.

Usai ditangkap dan dilakukan pemeriksaan, Iswandi melakukan aksi pencurian dengan cara mengambilnya pada saat barang keluar dari pesawat dan diangkut dengan loader. Kemudian, paket tersebut dibawa keluar melalui jalur keluar bandara. 

"Pelaku mengaku barang curian itu sudah di jualnya kepada seseorang yang berada disana (Palembang). Dari pemeriksaan sementara dia hanya bekerja sendirian," kata Togi.

Saat ini, Iswandi telah mendekam di balik jeruji besi. Namun, kata Togi, mengingat lokasi pencurian berada di wilayah Palembang, pihaknya akan menyerahkan kasus itu kepada pihak kepolisian di Palembang untuk dilakukan pengembangan.

Akibat perbuatannya, Iswandi di jerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan diancam hukuman lima tahun penjara.

 

Sumber : kriminologi.id

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index