Hmm ! Diam-diam Harga BBM Naik 2 Kali, Giliran THR PNS Naik Jokowi Langsung Umumkan

Hmm ! Diam-diam Harga BBM Naik 2 Kali, Giliran THR PNS Naik Jokowi Langsung Umumkan
Presiden Jokowi saat mengumkan kepastian pemberian THR dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI-Polri dan pensiunan, di Istana Negasa, Rabu (23/5/2018)

Riauaktual.com - Kenaikan tunjangan hari raya (THR) PNS yang diumumkan langsung oleh Presiden Jokowi menuai kritik dari warganet. Mereka menuding Jokowi punya tujuan lain di balik pengumuman tersebut.

“Yang beginian diumumkan oleh diri sendiri berkenaan dengan momentum tahun politik,” cuit akun Twitter @dimasprakbar.

Tudingan itu bukan tanpa alasan. Mengingat pada Januari dan Februari lalu pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) secara diam-diam tanpa diumumkan.

Harga BBM naik pada Sabtu, 24 Februari 2018 pukul 00.00. Padahal, sebelumnya pemerintah juga menaikkan harga BBM pada 13 Januari 2018.

Kenaikannya meliputi jenis PertamaxTurbo, Solar Dex, dan Pertalite. BBM jenis Pertamax yang sebelumnya Rp 8.400 per liter naik menjadi Rp 8.600 per liter.

Sementara Pertamax Turbo, dari Rp 9.300 per liter menjadi Rp 9.650 per liter. Pertalite dari 7.500 per liter menjadi Rp 7.600 per liter. Sedangkan untuk solar jenis Dex yang awalnya Rp 9.000 per liter menjadi Rp 9.350 per liter.

Pada bulan Februari kenaikannya lebih banyak. Dengan rincian, Pertamax Dex naik Rp 750 dari sebelumnya Rp 9.250 menjadi Rp 10.000. Pertamax naik Rp 300, pertamax turbo naik Rp 500, dan dexlite naik Rp 600.

Mincu, salah satu petugas SPBU di Jalan Lingkar Utara, Bacin, Bae, membenarkan kenaikan BBM. Bahkan, dia mengaku kaget ada kenaikan kali kedua.

”Januari lalu baru saja naik. Ini kok sudah naik lagi. Padahal tidak ada kabar apa-apa mau naik. Tiba-tiba saja dinaikkan,” ungkapnya.

Meskipun naik, dia mengaku sehari sebelum kenaikan, seluruh petugas SPBU diberitahu. Selain itu memberitahukan kepada pembeli kalau BBM naik.

”Kenaikannya pada tanggal 24 Februari lalu. Pukul 00. Sebelumnya kami semua dikasih tahu,” jelasnya.

Miftah, salah satu pengendara mengaku kaget harga BBM naik lagi. Namun, dia tidak bisa menolak karena sudah ditetapkan.

”Ya masak nolak? Kan sudah ditetapkan. Namun kalau semuanya pada naik begini ya malah tidak pro rakyat. Sembako pada naik, listrik naik, BBM naik, tapi gaji nggak naik. Kan repot,” katanya.

Hal senada diungkapkan Firman, pengendara lainnya. Dia mengaku kaget kenaikannya tiba-tiba dan tidak ada pengumuman sama sekali.

”Kok tidak seperti dulu ya. Ketika BBM mau naik diumumkan. Jadi semuanya tahu. Kalau seperti ini kan justru membingungkan. Rakyat merasa dibodohi, karena tidak ada pemberitahuan apa-apa sebelumnya,” kesalnya.

Publik kemudian membandikan sikap pemerintah saat menaikkan harga BBM dengan kenaikan THR PNS. Pemerintah diam-diam saat menaikkan harga BBM, tapi Jokowi langsung tampil mengumumkan saat THR PNS naik.

“Pada hari ini saya telah menandatangani perpres, eh PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk para pensiunan penerima tunjangan seluruh PNS, TNI dan Polri, dan ada yang istimewa tahun ini dibanding tahun sebelumnya,” kata Presiden Jokowi saat mengumumkan kenaikan THR PNS dan TNI/Polri, serta pensiunan dan gaji ke-13.

Keistimewaan yang dimaksud Jokowi adalah THR pada tahun ini diberikan pula kepada para pensiunan. Jokowi berharap pemberian THR dan gaji ke-13 tidak hanya bermanfaat bagi kesejahteraan PNS, TNI dan Polri saat menyambut Hari Raya Idulfitri.

“Tapi kita juga berharap ada peningkatan kinerja ASN dan kualitas pelayanan publik secara keseluruhan,” pungkas mantan gubernur DKI Jakarta itu.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, negara mengeluarkan Rp 35,76 triliun untuk membayar THR PNS dan gaji ke-13.

“Yang berbeda di tahun ini THR dibayarkan tidak hanya dalam bentuk gaji pokok namun termasuk di dalamnya tunjangan keluarga, tunjangan tambahan, dan tunjangan kinerja. Dengan demikian PNS akan mendapat THR hampir sama seperti take home pay mereka satu bulan,” ujar Sri usai mendampingi Presiden Jokowi dalam pengumuman tentang pemberian THR dan gaji ke-13 di Istana Negara Jakarta, Rabu (23/5).

Menteri yang kondang dengan inisial SMI itu menjelaskan, besaran gaji ke-13 untuk PNS, TNI dan Polri akan dibayarkan berdasar komponen gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja.

Sedangkan untuk pembayaran pensiun ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga dan tambahan penghasilan. “Seperti disampaikan Bapak Presiden, yang berbeda tahun ini adalah pensiunan mendapatkan THR, karena tahun lalu pensiunan tidak dapat,” jelas dia.

Adapun jumlah total dana untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 merujuk pada UU Nomor 15 Tahun 2017 tentang APBN 2018. Namun, anggaran yang akan digelontorkan meningkat cukup signifikan atau sebesar 68,9 persen dibanding 2017 karena tahun lalu tak ada THR bagi para pensiunan.

Sri memerinci anggaran Rp 35,76 triliun itu terdiri dari THR gaji sebesar Rp 5,24 triliun, THR untuk tunjangan kinerja (Rp 5,79 triliun), THR untuk pensiunan (Rp 6,85 triliun) dan gaji ke-13 sebesar Rp 5,24 triliun.

 


Sumber : pojoksatu.id

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index