THR dan Gaji ke-13, Rayuan Maut Jokowi Jelang Pilpres 2019

THR dan Gaji ke-13, Rayuan Maut Jokowi Jelang Pilpres 2019
Presiden Jokowi saat mengumkan kepastian pemberian THR dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI-Polri dan pensiunan, di Istana Negasa, Rabu (23/5/2018) (pojoksa

Riauaktual.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya resmi menandatangani PP penetapan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk PNS dan pensiunan serta TNI-Polri.

Nilainya pun cukup wah, yakni mencapai lebih dari Rp35 triliun!

Bagi para PNS TNI-Polri dan pensiunan, kebijakan itu pasti disambut suka-cita dan senyum lebar. Sebaliknya, bagi para pegawai honorer, kebijakan itu tentu sangat menyayat hati.

Alhasil, tak sedikit pihak yang mengecam dan menkritik kebijakan Jokowi tersebut.

Salah satunya Direktur Centre for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi yang mengkritik kenaikan THR dan gaji ke-13 itu mengalami kenaikan sampai dengan 69 persen.

Atas kebijakan tersebut, Uchok menyebut hal itu tak lebih dari politik baik hati pemerintahan Jokowi kepada para aparatur sipil negara.

Indikasi itu muncul terlebih saat ini semua tengah mempersiapkan diri untuk pertarungan Pilpres 2019.

Demikian disampaikan Uchok dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/5/2018).

“Agar dilihat bahwa pemerintahan (Jokowi-JK) sekarang sebagai pemerintahan yang perduli dan sangat baik kepada PNS,” kata Uchok.

Dalam hematnya, ada dua dasar yang dipakai pemerintah untuk memberikan tunjuangan tersebut.

Salah satunya penilaian bahwa kinerja ASN semakin baik.

Akan tetapi, berdasarkan catatan CBA, berkata sebaliknya.

Kinerja PNS dari kontek penyerapan atau realisasi anggaran di bulan April tidak semua kementerian baik atau tinggi bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Dari data sampel di Kementerian Pertanian, realisasi anggaran pada bulan april 2018 hanya sebanyak 11.61 persen.

Sementara April 2017 bisa mencapai sebanyak 14.67 persen.

Sedangkan di Kementerian Sosial, realisasi anggaran pada April 2018 hanya 13.52 persen dari total APBN.

“Kalau realisasi anggaran pada April 2017 mencapai sebanyak 16.30 persen,” pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang THR bagi PNS dan TNI/Polri, serta pensiunan, yang disebut juga gaji ke-14 dan gaji ke-13.

Informasi ini diumumkan langsung oleh Presiden didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla, beserta Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menpan-RB Asman Abnur, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/5).

Jokowi berharap pemberian THR dan gaji ke-13 tidak hanya bermanfaat bagi kesejahteraan PNS, TNI dan Polri saat menyambut Hari Raya Idulfitri.

“Tapi kita juga berharap ada peningkatan kinerja ASN dan kualitas pelayanan publik secara keseluruhan,” pungkas mantan gubernur DKI Jakarta itu.

 

Sumber : pojoksatu.id

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index