Parah ! Ancam Sebarkan Video Mesum, Ragil Setubuhi Pacar Hingga 10 kali

Parah ! Ancam Sebarkan Video Mesum, Ragil Setubuhi Pacar Hingga 10 kali
Ilustrasi perkosaan, pelecehan seksual, pencabulan. ©2012 Merdeka.com/Shutterstock

Riauaktual.com - CR (17), remaja putri asal Ciputat, Tangerang Selatan, masih trauma dengan kejadian nahas yang dialaminya. Puluhan kali, dia dipaksa menuruti nafsu birahi sang pacar yang memintanya bersetubuh di sebuah kamar hotel di Ciputat.

Belakangan, CR nekat mengadukan hal itu kepada Ibunya lalu melaporkan kejadian yang dialami ke Polres Tangerang Selatan. Pelaku yang bekerja sebagai karyawan swasta akhirnya diringkus Polisi setelah 10 kali menyetubuhi korban.

Andri Wibowo (31) alias Ragil tak bisa membantah, setelah unit perlindungan perempuan dan anak PPA Polres Tangsel membekuknya.

Atas perbuatannya, dia diancam terkena hukuman penjara maksimal 15 tahun sesuai pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander menerangkan, pelaku dan korban memang baru berkenalan sejak Maret lalu. Saat itu, korban diajak pelaku jalan-jalan. Dari situ, kemudian korban diajak ke sebuah kamar hotel di Ciputat, Tangerang Selatan.

"Pelaku ini kenalan belum lama, sekira akrab 2 bulan, pelaku mengajak korban ke hotel dan melakukan tindakan tersebut," kata Alex, Minggu 20 Mei 2018.

Korban terpaksa memenuhi perbuatan bejat pelaku hingga puluhan kali lantaran pelaku mengancam menyebarkan video mesra keduanya di media sosial.

"Jadi pelaku ini merekam adegan mereka, itu dijadikan alat untuk mengancam korban dan meminta korban melakukannya berulang-ulang," kata Alex.

 


Sumber : merdeka.com

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index