Manajemen PT.SIS Diduga Membangkang Dari Kesepakatan

Manajemen PT.SIS Diduga Membangkang Dari Kesepakatan
Ketua Umum DPP SBRI Agen Simbolon diruang kerjanya. (JL)

Riauaktual.com - Seharusnya kemarin Kamis (17/05/18) pihak manajemen PT. Sarana Inti Sawit (PT.SIS) melakukan pembayaran gaji 49 karyawan yang di PHK untuk bulan Maret dan April 2018, sesuai kesepakatan hasil keputusan pertemuan pada Senin (14/05/18) lalu di mapolsek Mandau, yang dihadiri oleh Kadisnakertrans Riau Rasidin Siregar, SH beserta rombongan. Namun kenyataannya tidak direalisasi

Menurut Ketua Umum DPP SBRI (Serikat Buruh Independen Riau) Agen Simbolon kepada media ini menyebutkan, bahwa Amalludin Ginting selaku manager PT.SIS dinilai sudah tidak menghargai para petinggi dari Disnakertrans Riau dan Disnakertrans Bengkalis, serta Kapolsek Mandau dan Kanit Intelkam, alias membangkang dari kesepakatan yang sudah ditandatangani.

"Kami minta pihak Disnakertrans dan Polsek Mandau, harus tegas dalam hal ini, bila perlu dilakukan tindakan tegas, karena sudah tidak adanya penghargaan bagi upaya pihak Disnakertrans, Polsek Mandau dan pihak SBRI untuk penyelesaian perselisihan antara buruh dan pihak manajemen perusahaan, demi menjalankan UU ketenagakerjaan," sebut Simbolon.

Kami tadi siang sudah kesana (Dusun Muda lokasi areal PT.SiS, red), sambung Simbolon, tetapi para manajemen tidak bisa kami temukan, sementara menurut keterangan 49 karyawan yang di PHK kepada kami, pihak manajemen perusahaan tidak mau membayar.

"Jadi ini sudah jelas, bahwa itikat baik dari pihak perusahaan sudah tidak ada lagi, namunpun demikian, kita tunggu dulu, kalau tetap juga pihak manajemen perusahaan membangkang, kita akan lakukan upaya hukum," tegas Simbolon.

Seperti diberitakan media ini sebelumnya, bahwa pertemuan penyelesaian perselisihan antara buruh dan pihak manajemen perusahaan, di mapolsek Mandau pada hari Senin (14/05/18) kemarin, memutuskan suatu kesepakatan, yaitu: Pertama, Bahwa permasalahan penyelesaian PHK karyawan An.Abdul Malik Cs sebanyak 49 orang, akan dilakukan perundingan Bipartit melalui pengurus SBRI perwakilan PT.SIS diketuai Basar Nainggolan, pada hari Jumat 18 Mei 2018, yang difasilitasi oleh Disnakertrans Kabupaten Bengkalis, bertempat di PT.SIS.

Kedua, Pembayaran upah proses PHK ke 49 karyawan, terhitung bulan Maret dan April 2018, akan disampaikan kepada karyawan An.Abdul Malik Cs pada hari Kamis 17 Mei 2018.

Ketiga, Selama dalam proses PHK, karyawan An.Abdul Malik Cs sebanyak 49 orang tidak dipekerjakan (skorsing) dan perusahaan tetap mematuhi dan membayar upah sebagaimana tertuang dalam pasal 155 ayat (3) Jo pasal 170 dan pasal 93 ayat (2) huruf f UU No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Keempat, Sambil menunggu proses perundingan para pihak bersepakat untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang merugikan para pihak. Dan diitandatangani oleh semua yang hadir.

Sementara, Manager PT.SIS Amalludin Ginting ketika dikonfirmasi masalah ini melalui nomor WAnya mengatakan, masalah tuntutan hak-hak ditanyakan kepada bagian keuangan. Sementara bagian keuangan PT.SIS belum dapat dikonfirmasi. (JL)


 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index