Pungli di Jembatan Teluk Mezjid Siak, Petugas Dishub Diciduk

Pungli di Jembatan Teluk Mezjid Siak, Petugas Dishub Diciduk
Tersangka EE, oknum anggota Dishub Siak yang ditangkap polisi karena melakukan pungli, Rabu (16/5). Foto Polres Siak

Riauaktual.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak, menangkap seorang petugas Dinas Perhubungan (Dishub), karena diduga melakukan pungutan liar (pungli).

Pelaku diketahui salah satu pegawai honorer di Dishub Kabupaten Siak berinisial EE (29).

Penangkapan yang dilakukan pada Rabu (16/5) dinihari pukul 02.42 WIB, polisi menyita uang tunai diduga hasil pungli Rp262 ribu.

Kapolres Siak, AKBP Ahmad David mengatakan, tersangka EE ditangkap di pos pelayanan terpadu Dishub Desa Sungai Tengah, Kecamatan Sanak Auh, Kabupaten Siak.

"Tersangka ditangkap saat melakukan pungli," ujar David, Kamis (17/5).

Penangkapan EE, lanjut dia, berawal dari laporan masyarakat kepada polisi terkait adanya pungli di jembatan Teluk Mezjid Siak. Pelaku pungli oknum anggota Dishub.

Menindak informasi tersebut, tim Opsnal Satreskrim Polres Siak melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara (TKP).

"Setelah tiba di TKP, petugas melihat salah satu anggota Dishub tegak di depan pos. Tak lama setelah itu, polisi melihat selembar uang Rp2 ribu tidak jauh dari pelaku," kata David.

Selanjutnya, petugas menggeledah tas yang dibawa oleh pelaku dan ditemukan uang Rp262 ribu yang diduga hasil pungli.

"Kita menduga, tersangka memungut (uang) dari kendaraan besar atau bermuatan yang melintas depan pos dekat jembatan," kata David.

Namun, penyidikan masih dilakukan terhadap tersangka untuk mengetahui motif melakukan pungli tersebut.

"Tersangka akui perbuatannya. Tapi,. penyidik masih mendalami motif pelaku," jelas David. (IG)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index