Hadapi Ramadhan Pemkab. Meranti Keluarkan Edaran, ini isinya...

Hadapi Ramadhan Pemkab. Meranti Keluarkan Edaran, ini isinya...

Riauaktual.com - Wakil Bupati Kepulauan Meranti H. Said Hasyim memimpin Rapat Koordinasi (Rakor), lintas instasi dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban serta kenyamanan ibadah di Bulan Ramdhan 1439 H, bertempat di Aula Kantor Bupati, Selasa (15/5/2018).

Hadir dalam kegiatan itu, Asisten I Sekdakab. Meranti Jonizar, Kepala Dinas Perindag Azza Fahroni, Perwakilan Polres Meranti, Ketua MUI H. Mustafa, Para Tokoh Agama, Camat, Kepala Bagian Sekda Meranti, dan pihak terkait lainnya.

Dalam rapat tersebut disepakati beberapa poin tata tertip yang ditujukan pada tempat hiburan, pusat perbelanjaan dan rumah makan sehubungan kedatangan Bulan Suci Ramadhan.

Poin Poin tersebut meliputi :

1. Rumah makan muslim tidak dibenarkan buka hingga pukul 16.00 Wib. Setelahnya boleh buka hingga pukul 4.00 Subuh, dan memasang Baleho rumah makan khusus Non Muslim. Sementara rumah makan Non Muslim tidak memasang tirai.

2. Tempat hiburan malam, PUB, SPA, Panti Pijat dan Biliar tutup selama puasa.

3. Masyarakat tidak merokok dan minum ditempat umum atau terbuka.

4. Tidak menggunakan busana yang terbuka atau tidak sopan.

5. Pengusaha harus mentaati pemberlakukan jam kerja 7 jam.

6. Melarang penggunaan, memperdagangkan mercun dan sejenisnya yang dapat membahayakan orang lain dan diri sendiri.

Berkaca dari kasus tahun tahun sebelumnya, meskipun sudah dihimbau namun masih banyak pengusaha yang membandel, menyangkut hal ini Ketua MUI H. Mustafa meminta Pemda Meranti memberikan ketegasan.

Selain poin poin diatas juga dibahas beberapa permohonan dari pengusaha dan masyarakat terkait izin memasukan minuman dan makanan dari luar negeri untuk memenuhi kebutuhan.

Permohonan itu diantaranya agar dapat memasukan minuman kaleng dan makanan yang sifatnya halal. Seperti diketahui untuk masalah ini sesuai ketentuan satupun makanan dan minuman dari luar negeri tidak boleh masuk, namun atas dasar pertimbangan posisi Meranti yang berada di daerah perbatasan akan dicoba mengupayakan dengan syarat adanya kesepakatan yang melibatkan pihak terkait mulai dari BPOM, Disperindag Meranti, Polres Meranti, Bea Cukai dan pihak terkait lainnya. Untuk masalah ini belum dapat diputuskan sebelum digelar rapat lanjutan.

Selanjutnya lokasi jualan makanan dan minuman seperti tahun sebelumnya akan dipusatkan di jalan A. Yani, sementara pasar Ramadhan tempat berjulan pakaian dan lainnya yang sebelumnya berada di sepanjang jalan Tj. Hararapan dipindahkan ke Jalan Dorak Samping Kantor Bupati karena dinilai mengganggu lalu lintas dan menyebabkan kesembrawutan kota. (Humas Meranti)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index