Rotasi Pejabat di Lingkungan Pemko Pekanbaru Sarat Pelanggaran, Ini Perintah KASN

Rotasi Pejabat di Lingkungan Pemko Pekanbaru Sarat Pelanggaran, Ini Perintah KASN
ils (int)

Riauaktual.com - Rotasi beberapa pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akhir tahun 2017 lalu sarat pelanggaran. Karena saat ini beredar surat rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negera (KASN) agar jabatan beberapa pejabat dikembalikan ke posisi awal.

Pada surat rekomendasi yang terbit pada akhir bulan April itu, KASN menemukan adanya pelanggaran dalam rotasi Pejabat Tinggi Pratama (PTP) serta pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pejabat.

Pada rekomendasi itu pula, KASN menemukan adanya dugaan adanya sejumlah pelanggaran yang dilakukan Pemko Pekanbaru dalam merotasi sejumlah Pejabat Tinggi Pratama serta pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pejabat Administrasi dilingkungan Pemko Pekanbaru.

Hasil penyelidikan dari KASN tersebut secara rinci dibeberkan dalam surat KASN nomor R-971/KASN/4/2018. Dalam surat yang ditandatangani wakil KASN, Irham Dilmy tanggal 30 April 2018 lalu tersebut tercatat sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh Pemko Pekanbaru dalam menempatkan sejumlah ASN dijabatan tertentu. Baik untuk eselon II, III dan IV.

Dalam surat tersebut, KASN juga membeberkan adanya sejumlah pelanggaran peraturan perundang-undangan dalam rotasi Pejabat Tinggi Pratama (PTP) dan pengangkatan serta pemindahan dan pemberhentian Pejabat Administrasi dilingkungan Pemko Pekanbaru.

Pelanggaran yang dimaksud adalah, adanya pejabat tinggi pratama atau eselon II yang dirotasi tapi belum cukup dua tahun pada jabatan sebelumnya. Mutasi pejabat eselon II yang belum cukup dua tahun dari jabatan sebelumnya sebenarnya diperbolehkan. Dengan catatan yang bersangkutan harus bersedia membuat surat pernyataan kesediaan untuk dilakukan mutasi ke jabatan tinggi pratama lainnya.

Namun dari beberapa pejabat eselon II yang dimutasi ternyata tidak semua pejabat eselon II yang tidak bersedia membuat surat pernyataan kesediaan untuk dilakukan mutasi ke jabatan tinggi pratama lainnya. Sehingga ini menjadi temuan KASN karena dianggap melanggar aturan. Dan harus dikembalikan ke jabatan semula.

Kemudian dalam surat KASN tersebut juga dijelaskan ada tiga ASN yang tidak mendapatkan persetujuan dari Mendagri untuk dilakukan promosi ke jabatan administrasi karena tidak sesuai ketentuan, namun tetap dipromosikan menduduki jabatan administasi.

Selain ada itu, KASN juga mengungkap adanya pemberhentian 52 ASN dari jabatan administrasi diduga tanpa alasan yang sah dan tidak mengacu pada ketentuan perundang-udangan yang berlaku.

Dalam surat tersebut, KASN juga meminta kepada Walikota Pekanbaru agar dalam melakukan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian ASN dari jabatan tinggi pratama atau jabatan ASN lainya tetap mengacu pada ketentuan UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN serta Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PMNS dan peraturan pelaksana lainya.

Bahkan dalam surat tersebut, KASN dengan tegas menyebutkan, bahwa seluruh rekomendasi yang ada didalam surat yang ditujukan ke Pemko Pekanbaru tersebut bersifat mengikat dan wajib ditindaklanjuti. Jika tidak, maka KASN dapat merekomendasikan kepada Presiden untuk menjatuhkan saksi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat berwewenang atas pelanggaran prinsip sistem Merit dan ketentuan perundang-undangan.

Sementara Pakar Hukum Tata Negara Universitas Riau, Dodi Haryono menilai, kasus ini dinilai sebagai bentuk tidak berjalannya reformasi birokrasi di tubuh Pemko Pekanbaru. Sebab, kata dia, arah dari reformasi birokrasi itu menghendaki agar para aparatur sipil negera memang ditempatkan di jabatan tertentu secara profesional.

"Bukan didasarkan kepada kepentingan-kepentingan kelompok tertentu, dan untuk kepentingan politisasi," kata Dodi di Pekanbaru, Senin (14/5/2018).

Seharunya, kata Dodi, Pemko Pekanbaru taat terhadap aturan yang berlaku. Adanya temuan pelanggaran dalam proses mutasi ini membuktikan masih adanya prinsip-prinsip aturan main yang tidak dijalankan oleh Pemko Pekanbaru.

"Ini menandakan bahwa Pemko memang tidak serius dalam menata birokrasi di tubuh Pemko Pekanbaru," sebutnya.

Lanjutnya, pelanggaran seperti yang diungkap KASN dalam proses mutasi ASN di tubuh Pemko Pekanbaru, dinilai bukan karena pengambil kebijakan, baik itu Walikota, Sekda maupun Bidang kepegawaian dalam hal ini adalah BPKP SDM tidak paham dengan aturan. Tetapi pelanggaran ini terjadi disebabkan lebih kepada komitmen penyelanggara pemerintahan dalam menjalan aturan yang berlaku.  

"Ini bukan persoalan ketidaktahuan, tapi ada persoalan lain yang sengaja diabaikan begitu saja oleh mereka para pengambil kebijakan di tubuh Pemko Pekanbaru," ujarnya.

Adanya temuan ini, maka Pemko Pekanbaru harus melakukan evaluasi agar tidak mengulang kembali kesalahan serupa. Bahkan Dodi menyarankan agar kalangan legislatif, DPRD Kota Pekanbaru memanggil Pemko Pekanbaru untuk menjelaskan kenapa temuan pelanggaran dalam proses mutasi ASN ini bisa terjadi.

"Kita berharap dewan memanggil pejabat terkait untuk menjelaskannya, agar kedepan dalam penempatan ASN pada jabatan yang diamankan kepadanya betul-betul profesional," paparnya.

Sebagai penyelanggara pemerintahan, seharusnya para pejabat taat terhadap aturan yang berlaku. Karena temuan ini menjadi contoh buruk bagi masyarakat Pekanbaru. Sebab pemerintah seharusnya bisa menjadi contoh bagi rakyatnya dalam menjalankan aturan hukum yang berlaku.

"Pemerintah harus taat terhadap aturan hukum. Karena para pengambil kebijakan di pemerintah menjadi garda terdepan dalam memberikan contoh kepada masyarakat untuk mentaati aturan hukum," sebutnya.  (VI)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index