Baliho 'Salam 4 Jari' Ketum Golkar di Riau Belum Diturunkan

Baliho 'Salam 4 Jari' Ketum Golkar di Riau Belum Diturunkan
Baliho Ketum Golkar, Airlangga Hartarto dengan 'salam 4 jari' terpasang di pinggir Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru, Senin (7/5). Foto IG

Riauaktual.com - Baliho 'salam 4 jari' Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto di Riau belum diturunkan.

Baliho tersebut dianggap melanggar peraturan komisi pemilihan umum (KPU), karena 'salam 4 jari' merupakan simbol calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Arsyadjuliandi-Suyatno nomor urut 4.

Terpantau di Pekanbaru, Senin (7/5) sore, baliho Airlangga masih terpasang disejumlah titik, salah satunya di Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Soekarno Hatta.

Terkait hal ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau telah merekomendasikan ke KPU Riau untuk meminta tim pemenangan Arsyadjuliandi-Suyatno menurunkan baliho Airlangga tersebut.

Koordinator Divisi Pecegahan dan Hubungan Lembaga Bawaslu Riau, Neil Antariksa sebelumnya menyebutkan, untuk penurunan baliho ketum golkar yang ada di Provinsi Riau, akan dipantau 1x24 jam.

"Kita sudah minta rekomendasi ke KPU Riau agar meminta tim pemenangan paslon (Arsyadjuliandi-Suyatno) menurunkan baliho (Airlangga) tersebut," kata Neil pada Wartawan.

Dia menegaskan, alat peraga kampanye (APK) atau baliho dengan memuat foto atau gambar Airlangga Hartanto dengan salam 4 jari, telah melanggar pasal 70 ayat 1 dan 2 Peraturan KPU nomor 4 tahun 2017 yang menyatakan partai politik atau gabungan partai politik, paslon dan atau tim kampanye dilarang mencetak dan menyebarkan bahan kampanye selain dalam ukuran, jumlah dan lokasi yang telah ditentukan KPU provinsi, kabupaten dan kota.

Hal tersebut, sambung dia, juga tertuang pada peraturan Bawaslu Nomor 12 tahun 2017 pasal 8 ayat 2 huruf (g) yang menjelaskan paslon atau tim kampanye tidak boleh mencetak dan memasang alat peraga kampanye (APK) selain dalam ukuran, jumlah dan lokasi yang telah ditentukan KPU provinsi atau KPU kabupaten dan kota.

"Kita akan terus melakukan pengawasan," tegas Neil.

Berdasarkan penelusuran tim panwas kabupaten dan kota se Provinsi Riau, kata dia, ada 8 titik baliho Airlangga di empat kabupaten dan kota.

"Alasan tim pemenangan memasang baliho tersebut karena pak Airlangga  merupakan ketum Golkar sekaligus partai pengusung calon gubernur dan wakil gubernur Riau nomor urut 4 (Arsyadjuliandi-Suyatno)," sebut Neil.

Bahkan, Airlangga juga merupakan tim kampanye yang tertuang dalam tim kampanye dan pemenangan paslon Arsyadjuliandi-Suyatno.

"Berdasarkan ketentuan pasal 70 ayat (1) dan (2) peraturan KPU nomor 4 tahun 2017, pelaku tim kampanye nomor urut 4 telah memenuhi unsur pelanggaran administrasi yang telah dilakukan oleh Airlangga Hartanto karena baik ukuran, jumlah dan lokasi pemasangan APK tidak sesuai dengan ketentuan peraturan KPU," jelas Neil.

Untuk diketahui, baliho 'salam 4 jari' Ketum Golkar, Airlangga Hartarto terpasang lebih kurang dua pekan lalu, yang terpantau di Pekanbaru. Baliho tersebut dipasang di pinggir jalan-jalan yang ramai dilintasi masyarakat. (IG)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index