Jasa Raharja Riau Berikan Santunan Kepada Tiga Orang Korban Laka Lantas di Pekanbaru

Jasa Raharja Riau Berikan Santunan Kepada Tiga Orang Korban Laka Lantas di Pekanbaru
Kepala Cabang Jasa Raharja Riau, Herry Kesuma, menyerahkan santunan kepada keluarga korban laka lantas, Syafri Marat, Senin (30/4). Foto IG

Riauaktual.com - Jasa Raharja Riau, sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyerahkan santunan kepada tiga orang warga meninggal dunia akibat korban laka lantas, Senin (30/4).

Santunan tersebut diserahkan kepada ahli waris korban. Penyerahan dilakukan Kepala Cabang Jasa Raharja Riau, Herry Kesuma beserta sejumlah jajarannya.

Santunan pertama diberikan kepada korban laka lantas, Syafri Marat (67) melalui keluarganya di Jalan Paus, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

Syafri meninggal dunia akibat laka lantas tabrak lari di Jalan Paus sekitar pukul 05.00 WIB, Minggu (29/4) kemarin.

"Kita menyerahkan bantuan Rp50 juta kepada keluarga korban," ujar Herry.

Bantuan dana ini, kata dia, diberikan dengan cara ditransfer ke nomor rekening keluarga korban.

Selanjutnya, santunan diberikan kepada dua orang mahasiswa di Pekanbaru asal Malaysia yang meninggal dunia akibat tabrakan dengan truk di Jalan Garuda Sakti Kecamatan Tampan, Minggu (29/4).

"Santunan untuk dua warga Malaysia dengan nama Mohammad Shaaiful Bukhari Bin Amat (25) dan Ameer Hakimi Bin Azman (20), kita serahkan melalui perwakilan Konsulat Malaysia di Pekanbaru. Jenazahnya akan dipulangkan ke Malaysia dan saat ini masih proses pengurusan jenazah di rumah sakit," jelas Herry.

Besaran satuan yang diberikan kepada ketiga korban, kata dia, masing-masing mendapat Rp50 juta. Dana tersebut ditransfer ke rekening keluarga korban.

Herry menjelaskan, penyerahan santunan kepada korban yang meninggal akibat laka lantas berdasarkan UU nomor 33 tahun 1964 tentang dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan UU nomor 34 tahun 1964 tentang dana kecelakaan lalu lintas jalan.

Kedua UU tersebut mengamanatkan kepada Jasa Raharja melalui dua tugas utama, yakni menggalang dana santunan dan pelayanan pembayaran santunan bagi korban atau ahli waris korban laka lantas di darat, laut maupun udara.

Dana santunan meninggal dunia sebesar Rp50 juta sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 16/PMK.10/2017.

"Jasa Raharja berkomitmen selalu memberikan Prime Service kepada semua korban laka lantas," ucap Herry.

Dia mengatakan, untuk mendapatkan santunan dari Jasa Raharja bagi keluarga korban laka lantas sangat mudah.

"Syaratnya foto copy KTP, KK, buku nikah, surat kematian dan adanya laporan polisi. Kemudian, syarat ini diajukan ke Jasa Raharja Riau yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman samping Gramedia Pekanbaru," jelas Herry Kesuma. (IG)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index