Pelaku Curas yang Ditangkap Polisi Ngaku Tak Berniat Membunuh Korban

Pelaku Curas yang Ditangkap Polisi Ngaku Tak Berniat Membunuh Korban
Polresta Pekanbaru dan Polsek Limapuluh mengadakan konferensi pers penangkapan tersangka IWC alias Koko, Kamis (26/4). Foto IG

Riauaktual.com - IWC alias Koko (34), pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang ditangkap polisi mengaku tidak berniat membunuh korbannya.

Namun, polisi masih mendalami motif dari keterangan pelaku tersebut. Dan pelaku kini ditahan di Polsek Limapuluh, Pekanbaru.

"Tersangka mengaku tidak ada niat membunuh (korban), melainkan ketakutan karena tersangka tertangkap tangan oleh korban saat melakukan pencurian di rumah korban dan tersangka takut kerena ketahuan," ungkap Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto, Kamis (26/4).

Dia mengatakan, pelaku sebelumnya adalah karyawan korban yang bekerja sebagai buruh bangunan sejak tahun 2015 silam.

Pelaku bekerja membuat ruko di Pasar Bawah Pekanbaru dan yang terakhir pembuatan pagar tanah di Jalan Gajah, sebelum diberhentikan pada bulan Januari 2018 lalu.

Pada saat pembangunan ruko di Pasar Bawah, tersangka yang mengawasi pekerjaaan dan sekaligus menjaga gudang, korban memperkenankan istri tersangka berjualan kepada buruh bangunan.

Kemudian, sejak mengerjakan pembangunan pagar di Jalan Gajah, tersangka dan keluarganya diperkenankan tinggal di sebuah rumah semi permanen yang ada di lokasi bangunan yang sedang dikerjakan.

"Yang bersangkutan (Koko) mengaku sering diajak oleh korban ke rumahnya di Jalan Tanjung Datuk untuk membersihkan rumah dan membersihkan kotoran anjing milik korban," kata Santo.

Bahkan, tersangka mengaku bahwa korban sering marah-marah dan mengeluarkan kata-kata yang kotor terhadap tersangka dan buruh lainnya.

Suatu hari, Koko sedang butuh uang dan mencoba meminta pinjaman kepada korban. Namun, korban tidak mengabulkan permintaan pelaku.

"Lantaran tidak mendapatkan pinjaman, pelaku minta diajak lagi untuk bekerja bersama korban. Namun korban menolak yang membuat pelaku sakit hati," kata Santo.

Selanjutnya, tersangka berniat mencuri barang-barang berharga di rumah korban dan membuka salah satu jendela sebagai pintu masuk.

Pada bulan Maret 2018, tersangka berhasil mengambil satu unit sepeda motor jenis Harley.

"Korban yang tinggal seorang diri di rumah kehilangan satu unit sepeda motor dan membual laporan kepolisian," ujar Santo.

Sejak kejadian itu, tersangka jarang muncul ke rumah korban. Ternyata, tersangka kembali berniat untuk menggasak barang di rumah korban.

Koko kembali beraksi pada Sabtu (21/4) lalu malam. Aksi pelaku tergolong 'mulus', karena tidak ada yang rusak dari rumah korban. Tapi, ada sejumlah barang berharga hilang dan korban ditemukan tewas.

"Saat melakukan pencurian, tersangka tertangkap tangan oleh korban. Kemudian korban mencoba menghalangi pelaku, namun pelaku melawan dan memukul korban dengan patung terbuat dari kayu," jelas Santo.

Setelah korban terjatuh, pelaku kembali melakukan pemukulan sebanyak tiga kali di tubuh korban. Sehingga, korban meninggal dunia.

"Pelaku melarikan satu unit sepeda motor, satu unit handphone, tiga buah cincin emas dan satu medali emas. Hasil curian dijual pelaku dan setelah itu lari ke Binjai, Medan, Sumatera Utara (Sumut)," terang Santo.

Sepekan dilakukan penyelidikan oleh Polsek Limapuluh, pelaku diketahui sedang berada di Medan.

"Anggota langsung berangkat ke Medan menangkap pelaku," ujar Santo.

Selama di Medan, pelaku berpindah-pindah karena mengetahui dirinya sedang dikejar Polisi.

Petugas pun mengatur siasat dengan cara menemui keluarga pelaku. Sehingga, petugas meminta melakukan pemancingan bersama keluarga pelaku.

"Tersangka ditangkap di rumah orang tuanya di Medan," kata Santo.

Santo mengatakan, saat ini penyidik masih mendalami motif tersangka yang menewaskan kakek keturunan Tionghoa itu.

"Untuk pasal pembunuhan berencana masih kita dalami," kata Santo.

Sementara, tersangka Koko dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas), dengan ancaman 9 tahun penjara. (IG)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index