Cara Mengurus BPKB Motor dan Membedakannya dengan yang Palsu

Cara Mengurus BPKB Motor dan Membedakannya dengan yang Palsu
foto: istimewa

Riauaktual.com - Era saat ini sudah sepantasnya apabila motor dijuluki dengan kaki ke tiga manusia. Alasannya adalah karena motor sudah menjadi transportasi yang selalu dipakai, baik perjalanan jauh maupun dekat. Hal ini tidak terlepas dari penggunaan motor yang simpel, seperti tidak bingung mencari tempat parkir, bisa masuk ke gang-gang, bisa ber-manuver secara bebas serta masih banyak lainnya.

Karena motor menjadi transportasi penting, sebuah motor tentu harus dimiliki secara resmi. Hal ini sangat penting dilakukan karena warga negara yang baik adalah yang tidak melanggar peraturan yang telah ditetapkan.

Kepemilikan motor secara resmi ditunjukan dengan kepemilikan BPKB motor. Buku kendaraan ini biasanya diperoleh ketika sudah membeli sebuah motor. BPKB motor adalah buku yang dikeluarkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor.

Isi dari BPKB motor adalah keterangan kepabeanan, pendaftaran polisi, catatan mengenai perubahan pemilik kendaraan bermotor, catatan pejabat polisi lalu lintas, catatan tentang pelunasan pajak dan identifikasi kendaraan bermotor.

Sedangkan spesifikasi fisik dari BPKB motor adalah buku dengan ukuran 17x12 cm. Lalu disertai dengan lembar kulit berwarna biru tua dengan tulisan putih perak. Tidak hanya itu, juga disematkan nomor BPKB. Halaman dari BPKB motor adalah 2 lembar dengan disertai warna keabu-abuan.  

Pengertian BPKP

Dilansir dari situs resmi Polri.go.id, pengertian BPKB dijabarkan sebagai berikut:

1. BPKB adalah Buku yang dikeluarkan/diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor.
2. BPKB berfungsi sebagai Surat Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor.
3. Penerbitan BPKB dilaksanakan oleh Satuan Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
4. Spesifikasi teknis dan pengadaan BPKB ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
5. Bersamaan dengan pendaftaran BPKB diberikan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).

Cara Mengurus BPKB Motor Baru

Ketika membeli motor baru dan sudah memperoleh BPKB motor baru tersebut, Biasanya BPKB motor disertai dengan STNK dan tanda nomor kendaraan bermotor. BPKB motor adalah dokumen resmi yang tidak boleh hilang atau rusak. Karena buku ini menjadi bukti penting kepemilikan kendaraan bermotor.

Biasanya penerbitan BPKB motor baru dilakukan oleh pihak dealer. Untuk tahapan penerbitannya pun terbilang sulit. Dilansir dari korlantas.polri.go.id “persyaratan penerbitan BPKB motor baru terbagi menjadi dua, pertama untuk Ranmor yang dirakit di dalam negri dan Ranmor impor.

Persyaratan penerbitan BPKB motor baru untuk Ranmor yang dirakit dalam negri tentunya lebih mudah dari Ranmor impor. Untuk Ranmor impor lebih rumit karena melalui proses administrasi yang panjang. Mulai dari surat pemberitahuan impor barang hingga surat hasil penelitian keabsahan surat pengimporan Ranmor.  

Cara Mengurus BPKB Motor Hilang atau Rusak

Jika BPKB motor hilang atau BPKB motor rusak, maka kepengurusannya pun sangat rumit. Akan membutuhkan waktu lama untuk mengurus BPKB motor hilang atau BPKB motor rusak. Sehingga, merawat dan menjaga buku satu ini sangatlah penting.

Dalam mengurus BPKB motor hilang atau BPKB motor rusak sebenarnya hampir sama dengan kepengurusan BPKB motor baru. Hanya saja ada persyaratyan tertentu dalam mengurus BPKB motor hilang atau BPKB motor rusak. Pengurusan BPKB motor rusak hampir sama dengan pengurusan BPKB motor baru Ranmor rakitan dalam negri. Akan tetapi, ada persyaratan tambahan, yaitu harus menyerahkan BPKB motor rusak ke petugas.

Sedangkan untuk pengurusan BPKB motor hilang agak rumit dibandingkan dengan pengurusan BPKB motor rusak. Pengurusannya pun  hampir sama dengan pengurusan BPKB motor baru, hanya saja ditambahkan dengan persyaratan bukti penyiaran di media massa cetak atas BPKB motor hilang. Dan surat kehilangan dari pihak-pihak lainnya.

Pelayanan Surat Keterangan Asal-Usul BPKB yang Hilang

Persyaratan yang harus dilengkapi sesuai laman Polri.go.id:

1. Formulir permohonan
2. Laporan Polisi Kehilangan BPKB
3. Cek Fisik yang sudah dilegalisir
4. Kliping Koran di dua Media Massa
5. Surat Keterangan dari Reserse (Reskrim)
6. Pemblokiran BPKB ( cek bank dup)

Menggadaikan BPKB Motor Di Pegadaian

Sangat pentingnya BPKB motor membuat pemiliknya kadang menggadaikan BPKB motor di Pegadaian. Alasannya pun beragam, misal untuk modal usaha atau untuk biaya nikah. Keberadaan BPKB motor sebagai jaminan di Indonesia sebenarnya bukanlah hal baru. Mengingat buku ini sangat potensial dijadikan sebuah jaminan.

Menggadaikan BPKB motor di Pegadaian dilakukan untuk memperoleh pinjaman uang. Syarat menggadaikan BPKB motor di Pegadaian terbilang mudah. Karena kemudahan tersebut prosesnya sangatlah cepat. Jika prosesnya sudah selesai hanya butuh menunggu 15 menit untuk memperoleh uang pinjaman dari pegadaian.

Biasanya ada 4 pinjaman yang ditawarkan ke penggadai BPKB motor di Pegadaian, yaitu Pinjaman Kreasi Pegadaian, Pinjaman Gadai Syariah, Gadai Konvensional, dan Gadai Arrum. Pinjaman Kreasi Pegadaian diberikan kepada pelaku usaha mikro untuk mengembangkan usahanya. Pinjaman Gadai Syariah merupakan sistem gadai yang menggunakan sistem syariah.

Untuk Gadai Konvensional menggunakan hukum gadai pada umumnya. Sedangkan Gadai Arrum merupakan sistem gadai syariah yang ditujukan kepada pelaku usaha mikro untuk mengembangkan usahanya.  

Cara Membedakan BPKB Motor Asli dan Palsu

Sangat pentingnya BPKB motor membuat banyak oknum-oknum nakal yang memanfaatkannya. Pemanfaatan ini berupa pemalsuan BPKB motor, entah itu untuk sebuah jaminan atau untuk pemalsuan BPKB motor saat motor akan dijual. Oleh karena itu, kecermatan dalam membedakan BPKB motor asli dan palsu sangat diutamakan.

Kecermatan bisa dilakukan dengan membedakan yang asli dan palsu. Ciri-cirinya tentu sudah ada, karena pihak Satlantas Polri menerbitkan BPKB tentu sudah disertai ciri khusus yang menjadi ciri sebuah dokumen resmi.

Cara yang bisa dilakukan untuk membedakan BPKB motor asli dan palsu bisa dengan beberapa cara. Dilansir dari merdeka.com

Priyanto di Kantor Bareskrim Polri di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (20/12), menyebutkan bahwa "Soal BPKB, sudah ada syarat pengamanannya, tapi tidak bisa diungkap seluruhnya. Tetapi, bisa dilihat secara kasat mata. Bahan asli (cover BPKB) lebih mengkilap dibandingkan palsu (cover BPKB),".

Lalu yang kedua yaitu hologram yang berada di halaman paling depan atau pertama kalau BPKB palsu itu akan berubah warna menjadi kuning jika diterawang. Untuk BPKB yang asli itu warnanya abu-abu dan tidak akan berubah jika diterawang.

"Lalu nomor seri (yang di bawah hologram) ada tujuannya. Nomor seri membedakan (domisili). N untuk polda mana P untuk Polda mana dan hanya ada di Korlantas dan enggak bisa dipublish," ujarnya.

Selanjutnya yang keempat untuk bagian identitas pemilik kendaraan jika di BPKB palsu itu hanya sekedar mengubah data kendaraan saja dan untuk data pemilik kendaraan tidak diubah.

"Di bagian identitas kendaraan banyak yang dihapus kemudian di print ulang. Ini jelas kelihatan," ucapnya.

Lalu yang terakhir itu ada pada halaman ke 14. Kalau BPKB asli terdapat lambang Korlantas bila disinari dengan cahaya ultraviolet. Saat diraba pun kertas juga akan terasa kasar, berwarna dan logo Korlantas tersebut juga timbul.

"Nah yang palsu rata. Kalau asli di ultraviolet akan timbul angka dan huruf bermacam-macam. itu BPKB asli," katanya.

Cara Pengambilan BPKB Motor Kredit

BPKB sebagai jaminan biasanya juga dilakukan apabila ada pembeli motor yang membeli secara kredit. BPKB motor kredit tentunya tidak akan diberikan ketika pembeli mengambil motor baru tersebut. Biasanya akan diberikan ketika pembayaran kredit sudah lunas.

Alasan melakukan kredit motor tentu untuk meringankan pembelian. Karena dengan sistem kredit pembeli bisa mencicil satu bulan sekali dengan biaya yang sudah ditentukan. Akan tetapi, pembelian motor kredit hanya akan memperoleh STNK dan nomor kendaraan bermotor. Sedangkan untuk BPKB masih ditahan oleh dealer karena alasan jaminan pelunasan.

Pengambilan BPKB motor kredit juga memiliki syarat tertentu. Biasanya pengambil akan diminta untuk menyerahkan fotokopi KTP/SIM yang masih berlaku, kwitansi pembayaran terakhir, dan STNK atau pajak motor

Syarat-syarat pengambilan BPKB motor kredit tentunya untuk mempermudah proses administrasi. Penyerahan fotokopi STNK misalnya, digunakan untuk mencocokkan data antara yang ada di STNK dengan BPKB motor kredit. Tujuannya agar tidak adanya kekeliruan data saat BPKB motor benar-benar diberkan kepada pengambil. Apabila ada kekeliruan pada BPKB motor kredit maka bisa dilakukan perbaikan data. Biasanya BPKB motor kredit yang bermasalah akan dikirim ulang ke SAMSAT.

 

 

Sumber : otosia.com

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index