Kronologi Brigjen Gadungan Ancam Penyidik untuk Bantu Korban Kejahatan

Kronologi Brigjen Gadungan Ancam Penyidik untuk Bantu Korban Kejahatan

Riauaktual.com - Asep Sutarja (49), tersangka yang mengaku polisi berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen), mengancam penyidik Polres Metro Jakarta Selatan membantu orang lain yang menjadi korban tindak pidana memaksa masuk rumah tanpa hak atau Pasal 167 KUHP.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar mengatakan, orang yang dibantu Asep itu adalah kerabat istri Asep sendiri.

"Niatnya ingin membantu, asalkan yang bersangkutan (orang yang dibantu) bisa paham, mengerti, ada bargaining, bahwa dia mampu membantu asal dengan bayaran," ujar Indra saat merilis kasus tersebut di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (23/4/2018).

Menurut Indra, Asep sudah menerima uang Rp 15 juta dari orang yang dibantunya.

Polisi saat ini masih menelusuri bukti transfer pembayaran tersebut.

"Itu sementara baru pengakuannya dan sedang kami dalami bukti transaksi," katanya.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Stefanus Tamuntuan mengatakan, penyidik mulanya memeriksa saksi-saksi untuk mengungkap kasus Pasal 167 KUHP itu.

Kemudian, penyidik mendapat telepon WhatsApp dari Asep yang memakai seragam polisi berpangkat Brigjen.

Asep mengetahui nomor penyidik dari surat panggilan pemeriksaan terhadap orang yang dibantunya.

Saat menelepon, Asep mengintervensi polisi agar pelaku kasus tersebut segera ditangkap.

"Masih proses, lagi memeriksa saksi-saksi, dia telepon penyidik. Katanya, 'kamu harus segera tangkap pelakunya'. Dia terus menelepon, sering," kata Stefanus.

Oleh karena itu, polisi akhirnya meminta Sumber Daya Manusia (SDM) Mabes Polri memeriksa identitas Asep.

Dari situlah akhirnya diketahui bahwa Asep adalah polisi gadungan.

Polisi menjerat Asep dengan Pasal 378 KUHP karena melakukan penipuan dengan membuat identitas palsu sebagai polisi berpangkat jenderal bintang 1.

Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap seorang pria yang mengaku sebagai brigjen polisi untuk mengancam penyidik di Serang, Banten, pada Jumat (20/4/2018) dini hari.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian dinas harian (PDH), pakaian dinas lapangan (PDL) lengkap dengan berbagai atributnya. (Wan)

 

Sumber: Kompas.com

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index