Divonis 40 Tahun Penjara, Pembantai Ribuan Muslim Bosnia Ajukan Banding

Divonis 40 Tahun Penjara, Pembantai Ribuan Muslim Bosnia Ajukan Banding
Mantan Pemimpin Serbia, Radovan Karadzic. (Foto: Reuters)

Riauaktual.com - Mantan pemimpin Serbia Radovan Karadzic akan kembali maju ke persidangan untuk mengajukan banding atas vonis Pengadilan Kriminal Internasional yang dijatuhkan kepadanya. Karadzic dijatuhi hukuman 40 tahun penjara setelah dinyatakan bertanggungjawab atas genosida pada masa Perang Balkan.

Pria berusia 72 tahun itu divonis pada 2016 atas kejahatan yang dilakukannya semasa konflik pasca pecahnya Yugoslavia, termasuk pembantaian Muslim Bosnia di Srebrenica pada 1995. Karadzic dinyatakan bersalah atas 10 tuduhan genosida, kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan terkait perannya sebagai presiden Serbia dalam pembersihan etnis di Bosnia.

Reuters, Senin (23/4/2018) mewartakan, Karadzic mengajukan 50 dasar banding untuk membatalkan dakwaan dan vonis yang dijatuhkan pengadilan. Bertindak sebagai pengacara untuk dirinya sendiri, dengan bantuan penasihat hukum, Karadzic meminta semua pertimbangan terhadapnya dibatalkan dan digelarnya persidangan baru yang adil.

Radovan Karadzic divnois 40 tahun penjara oleh ICTY pada 2016. (Foto: Reuters)

Dakwaan terhadap Karadzic diberikan oleh hakim PBB di Pengadilan Kriminal Internasional untuk Bekas Yugoslavia (International Criminal Tribunal for the Former Yugoslavia/ICTY) yang mengatakan bahwa Karadzic berada di puncak kekuasaan militer dan politik di Bosnia dan Serbia saat kejahatan tersebut dilakukan oleh pasukannya.

Putusan tersebut merupakan dakwaan terakhir yang dijatuhkan ICTY sebelum dibubarkan pada 2017 setelah menunaikan perannya.

Banding Karadzic akan disidangkan selama dua hari di Mekanisme Residual Internasional untuk Pengadilan Kriminal (MICT) yang juga menangani kasus PBB terkait kejahatan perang untuk konflik di Balkan dan Rwanda.

Monumen peringatan para korban pembantaian Srebrenica. (Foto: Reuters)

Setelah Karadzic mengajukan banding pada Senin, jaksa akan berbicara pada Selasa. Putusan diharapkan akan disampaikan pada akhir tahun.

Jaksa penuntut akan mengajukan banding atas putusan Karadzic terkait tuduhan genosida kedua di berbagai kota di Bosnia selama perang 1990-an. Mereka akan meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman seumur hidup.

Dalam putusan mereka, para hakim mengatakan pengepungan Sarajevo yang berlangsung selama 44 bulan tidak mungkin terjadi tanpa peran Karadzic. Dia dianggap telah melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam upaya untuk membersihkan warga Muslim dan etnis Kroasia dari berbagai belahan Bosnia dan bahwa dia bermaksud untuk menyingkirkan laki-laki Muslim Bosnia di Srebrenica. (Wan)

 

Sumber: Okezone.com

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index