Kesal Suara Knalpot Bising, Pengendara Mobil Tabrak Pemotor Hingga Tewas

Kesal Suara Knalpot Bising, Pengendara Mobil Tabrak Pemotor Hingga Tewas
ilustrasi

Riauaktual.com - Polisi meringkus pelaku tabrak lari di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Penyebabnya, pelaku kesal suara suara knalpot bising sepeda motor korban.

Kapolsek Tambora Kompol Ivertson Manosoh menyampaikan, pihaknya sudah meringkus pelaku atas nama Kamsin. Pria berusia 39 tahun itu menabrakkan mobilnya ke sepeda motor rekannya sendiri yakni Dheky Parnarindha (32) pada Kamis 19 April 2018 lalu.

"Anggota langsung mendatangi korban di RS Atmajaya dan melakukan olah TKP. Berkoordinasi dengan anggota Polsek Penjaringan yang menemukan mobil tersangka sengaja ditinggalkan di wilayah Penjaringan," tutur Ivertson dalam keterangan tertulisnya, Minggu (22/4).

Kejadian itu bermula saat korban dan pelaku berkumpul dengan lima rekannya yang lain di Komplek Jembatan Gantung, Penjaringan. Mereka berpesta minuman keras (miras) dini hari itu.

Usai pesta miras, seluruhnya kemudian meninggalkan lokasi sekitar pukul 03.00 WIB. Korban mengendarai motor Kawasaki Ninja dan disusul rekannya yang berboncengan. Sementara pelaku membawa mobil Suzuki Ignis yang juga ditumpangi teman lainnya.

"Semuanya menuju ke arah Jalan Kopi, Kelurahan Roa Malaka," jelas dia.

Ketika melintas di jalan kawasan Tambora itu, terjadi permasalahan. Korban dan rekan lainnya yag mengendarai motor tiba-tiba berhenti di tengah jalan dan menghalangi mobil yang dikendarai pelaku.

Korban kemudian mulai memainkan gas sepeda motor bersuara keras berulang kali. Tersangka yang emosi langsung menabrakkan mobilnya ke dua sepeda motor yang dikendarai rekannya itu.

"Selanjutnya tersangka menabrak sepeda motor yang dikendarai korban, mengakibatkan korban jatuh terpental dan membentur trotoar hingga meninggal dunia," beber Ivertson.

Pelaku kemudian melarikan diri. Polisi kemudian melacak keberadaan pelaku dan pada Jumat 20 April, pelaku dibekuk di Pelabuhan Bakauheni Lampung.

"Ini pembunuhan, dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain. Ancaman hukuman penjara 15 tahun," kata Ivertson. (Wan)

 

Sumber: Merdeka.com

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index