Polisi di Siak Bekuk Seorang Wanita Diduga Pengedar Sabu

Polisi di Siak Bekuk Seorang Wanita Diduga Pengedar Sabu
Tersangka diduga pengedar sabu, NKB saat diamankan Polres Siak, Sabtu (22/4). Foto Humas Polres Siak

Riauaktual.com - Seorang wanita berinisial NKB (33) di Kabupaten Siak, Provinsi Riau, ditangkap polisi atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu. 

Tersangka ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak, Sabtu (21/4) sekitar pukul 19.00 WIB di Komplek BTN TPI blok F Kecamatan Tualang.

Dari tangan wanita kelahiran Medan, Sumut tersebut, polisi menyita 1 paket sabu seberat 1,68 gram dan 10 paket kecil sabu seberat 4.50 gram.

Kasat Narkoba Polres Siak, AKP Herman Pelani mengatakan, penangkapan tersangka NKB berdasarkan laporan dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika dilingkungan Komplek BTN TPI.

"Tersangka ditangkap di rumahnya. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 11 paket sabu," kata Herman, Minggu (22/4).

Dia mengatakan, tersangka diduga mengedarkan barang haram tersebut. Karena, selama ini masyarakat di sekitar rumah tersangka sudah resah dengan aktivitas transaksi narkoba.

Tim Opsnal yang mendapat informasi, melakukan penyelidikan ke rumah pelaku. Alhasil, petugas menangkap NKB dan barang bukti sabu-sabu.

Selain barang bukti sabu, petugas juga menyita alat hisap sabu (bong), timbangan digital dan handphone.

"Selanjutnya kita lakukan pengembangan untuk mengetahui dari mana pelaku mendapat barang bukti tersebut," jelas Herman.

Tersangka NKB akan dijerat dengan Pasal 114 Jo 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika diancam maksimal 20 tahun penjara. (IG)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index