Perilaku Aneh Kompol Fahrizal Usai Bunuh Adik Ipar

Perilaku Aneh Kompol Fahrizal Usai Bunuh Adik Ipar
Ilustrasi pebangkapan pembunuh. Fito/Viva.co.id

Riauaktual.com - Penyidik Polda Sumut membantarkan Kompol Fahrizal (41) ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ)  Prof Dr M Ildrem, Medan. Itu dilakukan karena mantan Wakapolres Lombok Tengah suka melakukan membahayakan diri sendiri dan tahanan yang lain di sel tahanan milik Polda Sumut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian Djajadi mengungkapkan, Kompol Fahrizal suka menunjukkan perilaku di luar orang normal. Atas hal itu, menjadi pertimbangan dilakukan penanganan kejiwaan dengan melibatkan dokter jiwa.

"Karena memang di sana (Rumah Sakit Jiwa) lebih aman buat dia. Kalau di sel kita, sudah ada kecendrungan tidak kooperatif," ungkap Andi kepada wartawan, Jumat 20 April 2018.

Kompol Fahrizal yang merupakan pelaku penembakan terhadap adik iparnya, bernama Jumingan alias Jun (33) hingga tewas, dibantarkan ke rumah sakit jiwa oleh penyidik Kepolisian dari Polda Sumut, pada Senin 16 April 2018, kemarin.

Sementara itu, Kompol Fahrizal selama ditahan di Polda Sumut, tidak kooperatif untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan kasusnya. Kemudian, juga menolak untuk dicek kesehatan oleh tim kesehatan dan juga menolak untuk diberikan obat kepada dirinya.

Dengan kondisinya seperti itu, sangat membahayakan diri dan tahanan yang lainnya."Contohnya dia pukul-pukul tembok, kepala dibenturkan ke dinding  dan banyak lagi," kata Andi.

Lanjut Andi, sikap yang aneh tersebut disampaikan petugas kepolisian, yang bertugas menjaga sel tahanan dihuni oleh Kompol Fahrizal.

"Cek kesehatan kan seharusnya dilakukan tiap hari. Justru informasi ini dari tahanan lain yang menginformasikan ke piket jaga," kata Andi.

Dengan kondisi Fahrizal itu kata Andi, penyidik belum bisa mengungkap  motif penembakan tersebut. "Enggak bisa diambil keterangannya. Tidak  ada yang konsisten jawabannya," ucap Andi.

Proses observasi dilakukan terhadap Kompol Fahrizal akan dilakukan selama dua pekan. Kemudian, akan dilihat perkembangannya dengan kondisi kesehatan jiwa selanjutnya.

"Visum ini dibutuhkan waktu 14 hari. Tim yang melakukan observasi juga dari internal polisi dan pihak eksternal yang terdiri dari ahli kejiwaan rumah sakit Pirngadi da RSJ," kata Andi.

Untuk diketahui, Kompol Fahrizal sebelum menjabat Wakapolres Lombok Tengah, di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).  Ia pernah menjabat di jajaran Polda Sumut seperti Kasat Reskrim Polres Labuhan Batu, Kasat Reskrim Polresta Medan, kemudian menjadi Wakasat Reskrim Polrestabes Medan, sebelum akhirnya menempuh pendidikan Sespim.

Diberitakan sebelumnya, Kompol Fahrizal berkunjung ke rumah ibu kandung Jalan Tirtosari, Rabu, 4 April 2018, lalu. Ia datang bersama istrinya untuk menjengguk ibu yang sedang sakit dan baru pulang dari rumah sakit.

Namun, tidak diketahui penyebabnya Kompol Fahrizal menembak adik iparnya tersebut hingga tewas. Selanjutnya, Kompol Fahrizal ditemani ibunya menyerahkan diri ke Polrestabes Medan. Sedangkan, jenazah Jun dibawah ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan. (Wan)

 

Sumber: Viva.co.id

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index