Seorang Petani Cabuli 9 Anak Usia 7-10 Tahun

Seorang Petani Cabuli 9 Anak Usia 7-10 Tahun

Riauaktual.com - Polsek Kuantan Tengah, Polres Kuantan Singingi (Kuansing) menangkap seorang  pelaku pencabulan terhadap 9 anak yang masih di bawah umur.

Pelaku yang ditangkap pada Sabtu (14/4/2018), merupakan seorang petani berinisial MA (57) warga Kuantan Tengah. Pria tersebut tak berkutik saat dibekuk polisi.

Kapolres Kuansing, AKBP Fibri Karpiananto, Senin (16/4/2018) mengungkapkan, tersangka pencabulan ditangkap berdasarkan laporan dari orangtua para korban.

"Kasusnya pencabulan ini dilaporkan empat orang korban. Karena orangtua korban lainnya saat itu masih bekerja di kebun," kata Fibri.

Dia menyebutkan, delapan orang korban merupakan siswa sekolah dasar (SD). Sedangkan satu orang korban tidak sekolah.

"Para korban ini berusia 7-10 tahun," ujar Fibri.

Dia menjelaskan, pelaku melakukan pencabulan di rumahnya di sebuah desa di Kecamatan Kuantan Tengah.

Aksi tersebut terbongkar setelah salah satu orangtua korban mendapat laporan dari tetangganya bahwa anak pelapor diduga dicabuli oleh tersangka MA.

"Anak pelapor mengaku telah dicabuli MA pada Maret 2018. Pelaku saat itu mengajak korban ke rumahnya dan memaksa korban untuk membuka celananya. Korban mengaku, teman-teman lainnya juga mengalami pencabulan tersebut," jelas Fibri.

Para orangtua korban kemudian datang melapor ke Polsek Kuantan Tengah. Menindaklanjuti laporan warga, petugas langsung menangkap pelaku dengan dasar barang bukti hasil visum dan keterangan saksi. 

Kini, tersangka masih diperiksa Polsek Kuantan Tengah. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Wan)

 

Sumber: Kompas.com

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index