Pancing Gairah ke Istri, Menjadi Alasan Grup Tukar Pasangan Dibentuk

Pancing Gairah ke Istri, Menjadi Alasan Grup Tukar Pasangan Dibentuk
Photo : VIVA/Nur Faishal. Pasangan suami-istri (berpenutup kepala) yang digerebek saat berpesta seks bebas dan tukar pasangan diperlihatkan di

Riauaktual.com -  THD (53 tahun) ditetapkan sebagai tersangka, karena menginisiasi pembentukan grup atau komunitas pasangan suami-istri atau pasutri dengan kegiatan saling tukar pasangan dalam berhubungan seksual atau swinger.

Fantasi liar dan memancing gairah pada istri menjadi salah satu alasan warga Surabaya itu.

THD bersama istrinya, RL (49), dan dua pasutri rekannya digerebek polisi, saat pesta seks bebas dan saling tukar pasangan di sebuah hotel di Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada Sabtu 14 April 2018.

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian dalam dan kondom.

Sang pria diam, kala ditanya wartawan tentang alasan membuat komunitas swinger saat dirilis polisi di Markas Polda Jawa Timur, Surabaya, pada Senin, 16 April 2018. Berpenutup kepala dan berkacamata hitam, pria yang tinggal di Sukolilo, Surabaya itu hanya menundukkan kepala.

Tetapi kepada penyidik, THD mengaku bahwa komunitas seks menyimpang itu dibuat sejak 2013. Anggota dijaring melalui grup tertutup bernama Sparkling. Mereka yang menjadi anggota adalah pasutri yang memiliki orientasi sama dalam hal fantasi liar hubungan seksual. Karena itu, tidak ada paksaan dalam aktivitas mereka.

Ada juga suami anggota grup itu bergabung, karena ingin memompa gairah bercinta. Si suami terangsang hebat, bila melihat istrinya berhubungan badan dengan pria atau suami orang lain.

Saat terangsang itulah, si suami baru menyentuh istri sahnya. "Tidak ada transaksi apapun, ini lebih pada fantasi saja," kata Kepala Sub Direktorat Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Yudhistira Midyahwan.

Anggota grup lendir itu berasal dari sejumlah daerah di Jatim. Hasil penyidikan sementara, anggota grup berjumlah 28 orang. Mereka berasal di antaranya, dari Surabaya, Sidoarjo, Malang, Tuban, Jember, Nganjuk, dan Kertosono.

"Syarat jadi anggota harus punya surat nikah. Jadi, ini anggotanya suami-istri sah," kata Yudhistira.

 

Sumber : viva.co.id

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index