Abdul Jamal: Boleh Pungut Uang Baju, Asal Tidak Memberatkan Orangtua Murid

Abdul Jamal: Boleh Pungut Uang Baju, Asal Tidak Memberatkan Orangtua Murid
Kabid SMP dan SMA Disdik Kota Pekanbaru, Abdul Jamal. FOTO: Ade

PEKANBARU, RiauAktual.com - Kepala Bidang SMP dan SMA, Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Abdul Jamal MPd kepada RiauAktual.com, Rabu (3/7/2013) mengatakan, terkait adanya pungutan uang seragam MOS di SMKN 2 Pekanbaru, Jamal mengatakan hal itu seharusnya tidak terjadi.

"Kalau uang baju, harus ada kesepakatan antara pihak sekolah dan wali murid," kata Jamal, sesaat sebelum ia berangkat ke Jakarta, pagi tadi.

Kata Jamal, masalah adanya uang titipan yang diambil SMKN 2 Pekanbaru dari orangtua dan wali murid, hal itu boleh saja dilakukan pihak sekolah asal tidak dipaksakan untuk membawa uang titipan saat daftar ulang.

"Kalau uang titipan itu boleh asal jangan dipaksa, tidak memberatkan orangtua murid," sebutnya.

Diterangkan Kabid ini lagi, bahwa beberapa hari yang lalu pihaknya telah melakukan pantauan langsung ke lapangan terhadap proses daftar ulang di beberapa sekolah di Pekanbaru.

"Dari hasil pantauan kita di lapangan, tidak ada masalah kok, orangtua tak ada yang merasa keberatan dengan kebijakan sekolah," tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, SMKN 2 Kota Pekanbaru tetap melakukan pungutan saat penerimaan peserta didik baru. Pungutan itu dinamakan uang baju untuk masa orientasi siswa (MOS) dengan besaran Rp 150 ribu per siswa.

Laporan: Ade Lestari
Editor: Riki

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index