DPRD Dumai Bantah Tudingan SPPD Fiktif

DPRD Dumai Bantah Tudingan SPPD Fiktif
Ilusrasi. FOTO: int

PEKANBARU, RiauAktual.com - Tudingan miring mengenai terjadinya penyelewengan dana APDB Kota Dumai Tahun Anggaran 2012, dengan modus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif, menuai reaksi kalangan DPRD Kota Dumai.

Wakil Ketua DPRD Dumai, Zainal Abidin kepada sejumlah media di Pekanbaru menyatakan, pemberitaan mengenai SPPD fiktif yang berpedoman kepada hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau akhir Mei lalu harus diklarifikasi.

Pasalnya, dari Laporan Hasil Pemeriksaaan (LHP) APBD Dumai 2012 lalu yang diserahkan ke DPRD Dumai, tidak terdapat temuan yang menyatakan adanya SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Dumai.

"Memang dalamn LHP itu dinyatakan, SPPD ini menjadi sebuah temuan yang harus ditindak lajuti, karena terjadi selisih penghitungan harga tiket perjalanan dinas anggota Dewan. Selisih ini terjadi antara harga tiket yang kita belu di travel dengan harga yang ditetapkan maskapai," ujarnya saat ditemui, Senin (10/6/2013).

Dipaparkannya, pihaknya telah berkonsultasi dengan BPK Perwakilan Riau terkait hasil temuan ini. "BPK mengatakan tidak ada pelanggaran terjadi di sini, yang ada itu hanya perlu perbaikan administrasi atas kwitansi tiket, karena ada selisih harga di travel yang mencapai Rp150 ribu. Makanya BPK meminta dua kwitansi, masing-masing dari maskapai dan travel," jelasnya.

Dijelaskannya, selisih anggaran SPPD untuk 32 anggota DPRD Dumai yang dituding fiktif tersebut mencapai Rp162 juta. "Dana segitu untuk perjalanan dinas 32 anggota DPRD, saya kira itu wajar," tegasnya.

Lebih jauh politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyatakan, BPK sendiri juga menyatakan pembelian tiket melalui travel tersebut tidak menyalahi aturan.

"Saya kira kalau travel mengambil untung saat menjual tiket itu hal yang wajar. Karena itu, sesuai aturan, kita akan menindak lanjuti hasil temuan BPK dalam 60 hari masa kerja," tukasnya.

Tidak hanya temuan pada SPPD kata Zainal, BPK juga meminta pihaknya menindaklajuti temuan atas dana hibah dan bantuan Masjid sebesar Rp8 miliar lebih dari anggota DPRD dan keterlembatan pengembalian Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) tahun 2012 sebesar Rp829 juta.

"Untuk temuan dana hibah, ini memang karena masih banyak pengurus mesjid yang belum menyiapkan laporan penggunaan dana hibah yang disalurkan melalui anggota DPRD itu. Sementara keterlambatan pengembalian jelas bukan pelanggaran hukum, karena uangnya ada, hanya waktu pengembaliannya yang tidak tepat," tukasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, berdasarkan laporan realisasi anggaran Sekretariat DPRD Kota Dumai tahun anggaran 2012, dianggarkan sebesar Rp19.335.808.150,- untuk belanja barang dan jasa, dengan realisasi sebesar Rp16.378.792.287,- atau sekitar 84,71 % dari anggaran.

Dari alokasi anggaran tersebut terdapat alokasi untuk biaya perjalanan dinas keluar daerah sebesar Rp.8.033.356.604,-

Namun dari hasil laporan BPK RI Provinsi Riau, dari biaya perjalanan dinas yang mencapai Rp.8 miliar tersebut terdapat selisih angka dimana DPRD Dumai diminta untuk melakukan klarifikasi serta pengembalian uang yang tidak dapat dipertanggung jawabkan.

Berdasarkan surat BPK RI Perwakilan Riau, dengan nomor 56/S/LK-Dumai/05/2013 tertanggal 10 Mei 2013 yang ditujukan kepada sekretariat dewan untuk meminta tanggapan dan pertanggung jawaban atas temuan alokasi APBD yang dinilai fiktif dan adanya kelebihan pembayaran pada beberapa SKPD termasuk dalam Sekretariat Dewan.

Dalam alokasi perjalanan dinas DPRD Dumai ditemukan sejumlah perjalanan dinas milik anggota legislatif yang tidak ditemukan  bukti fisik serta bukti untuk mempertanggung jawabkan penggunaan anggaran Surat perintah perjalanan Dinas (SPPD) para wakil rakyat ke luar daerah.

Menurut BPK, sebelum melaksanakan perjalanan dinas pejabat atau pegawai harus mendapat surat perintah tugas (SPT) dan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.

Laporan: Tim
Editor: Riki
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index