Polemik Masa Tugas Pj Sekda Kuansing, Sekdaprov Riau: Bupati Mursini Harus Segera Ngambil Langkah

Polemik Masa Tugas Pj Sekda Kuansing, Sekdaprov Riau: Bupati Mursini Harus Segera Ngambil Langkah
Sekdaprov Riau H Ahmad Hijazi (int)

Riauaktual.com - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Ahmad Hijazi terima kunjungan Ketua DPRD Kuansing beserta sejumlah anggota Komisi A daerah yang sama, Jum'at kemarin.

Kedatangan pimpinan dan wakil rakyat negeri pacu jalur tersebut untuk berkonsultasi soal status Penjabat (Pj) Sekda Kuansing yang dianggap berpolemik perihal masa tugas yang berlaku.

"Masa jabatan Pj Sekda saat ini masih lama. Sekarang inikan ada yang Perpres nomor 3 yang baru. Mungkin juga sebagai bahan mereka untuk melaksanakan fungsi mereka sebagai anggota DPRD," kata Ahmad Hijazi.

Menurut Hijazi, jika mengadobsi aturan lama masa tugas Pj Sekda Muharlius selama setahun. Namun kebetulan ada juga aturan Perpres nomor 3 yang baru justru hanya enam bulan saja.

Para wakil rakyat dari Kuansing ini tidak ingin menjadi polemik berkepanjangan. Pasalnya, jabatan Sekda Kuansing juga merupakan Ketua Tim Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

"Ada soal menyangkut penyelenggaraan pemerintah, dan Sekda inikan juga Ketua TAPD. Jadi mereka merasa perlu mengkonsultasikannya," ujar Hijazi.

Terlepas dari itu, Bupati Kuansing Mursini harusnya mengambil sikap perihal polemik jabatan Pj Sekda Kuansing. Apalagi menurut ketentuan yang disebutkan telah akan segera berakhir pada awal April mendatang.

Disisi lain, Pemprov Riau terhitung hari ini juga menyurati Bupati Kuansing, menindaklanjuti soal polemik jabatan Pj Sekda Kuansing tersebut.

Surat yang dikirim ke Bupati Kuansing tersebut untuk mempertanyakan sejauh mana pelaksanaan assessment Sekdakab Kuansing yang sudah dilakukan sejak tahun lalu.(jai)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index