Izin Pemko untuk Pedagang Jagung Dianggap Ilegal

Izin Pemko untuk Pedagang Jagung Dianggap Ilegal
Anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi PPP, Zulka

PEKANBARU (RA) - Terkait aksi demonstrasi yang dilakukan pedagang jagung, kemarin yang menuntut kontrak politik Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terhadap janji-janjinya sebelum menjadi Walikota terpilih, dituding Walikota Pekanbaru, Firdasu MT merupakan kacang lupa kulitnya.

Menanggapi adanya kontrak politik pemerintah terhadap pedagang yang menjadi ribut baru-baru ini, anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Zulkarnaen SE mengatakan kontrak politik yang disepakati oleh Pemerintah merupakan pembicaraan di luar konteks dan tidak ada aturannya. Artinya, soal kontrak politik pedagang jagung kepada Pemerintah ini tidak pernah diketahui oleh DPRD Kota Pekanbaru.

"Selama ini DPRD sama sekali tidak pernah mengetahui persoalan dan kontrak politik yang disepakati Pemerintah Kota dengan pedagang jagung. Pada prinsipnya, hal seperti itu adalah hal yang tersirat, yang kita ketahui hanya hal tersurat. Jadi kalau ada hal seperti itu, maka kita menganggap itu sesuatu yang salah," ujar Zulkarnaen, Rabu (27/6).

Dikatakan Zulkarnaen, dari kontrak politik yang ditagih para pedagang jagung kepada Pemerintah memang diakuinya adalah salah. Dalam aturannya keberadaan PKL berada di pinggir jalan adalah salah, jika berjanji membolehkan berjualan ditempat yang dilarang yang sudah ada aturannya, bisa dikatakan kontrak politik tersebut illegal.

"Jadi kontrak politik antara pedagang jagung dan Pemerintah illegal. Seharusnya Pemko kalau ada aturannya maka berjalanlah sesuai dengan aturan yang ada. Jika memang ingin melakukan penertiban jangan melakukan penertiban membabi buta tentunya harus diiringi oleh solusi," jelas Zulkarnaen.   

Menurut Zulkarnaen, persoalan pedagang jagung jika digusur secara paksa, pihaknya menilai semua sudah sama tahu duduk persoalan perdagang jagung. Sesuai aturan Perda yang ada, selama ini sosialisasi sudah dilakukan,  hanya sekarang kalau disisi Pemerintah memang diakui dilarang berjualan didepan jalan Sudirman tepatnya depan purna MTQ tersebut, ini sudah tercantum sesuai dengan aturan yang telah disepakati bersama.  

"Tapi disisi pedagang jika pindah mereka merasa jualan kurang menjanjikan dan kurang pendapatan. Artinya kalau memang digusur Pemerintah bisa berikan solusi atas penggusuran, pedagang digusur berikan tempat yang layak untuk mereka," ungkap Zulkarnaen lagi. (RA2)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index