Ini Cara Bawa Barang di Motor Agar Tak Ditilang

Ini Cara Bawa Barang di Motor Agar Tak Ditilang
Emak-emak bawa banyak barang naik motor. Foto: instagram @Videodragbike

Riauaktual.com - Sampai saat ini, masyarakat masih mengandalkan sepeda motor sebagai moda transportasi sehari-hari. Bahkan, banyak dijumpai roda dua telah digunakan untuk mengangkut barang.

Berbagai macam bawaan diangkut saat berkendara. Sayangnya, kebanyakan membawanya hingga bertumpuk-tumpuk. Hampir tak ada ruang bagi kaki dan tangan untuk mengendalikan kendaraan. 

Perilaku ini jelas mengancam keselamatan. Karena membawa  muatan yang terlampau berat dapat menyebabkan keseimbangan roda dua menjadi terganggu. 

Pada sepeda motor, ada persyaratan teknis bagi pengguna untuk bisa mengangkut barang bawaannya. Hal ini tercantum pada Pasal 10 ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.

Pemotor membawa barang berukuran besar.

Disebutkan secara rinci, pertama yaitu muatan memiliki lebar tidak melebihi setang kemudi. Kemudian tidak melebihi 900 milimeter dari atas duduk pengemudi. 

"Barang muatan ditempatkan di belakang pengemudi," demikian bunyi peraturan pemerintah tersebut. 

Sementara dalam Pasal 303 UU LLAJ disebutkan, setiap kendaraan angkutan barang mengangkut orang tanpa alasan, dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Dengan demikian, setiap pengendara motor yang memfungsikan kendaraannya sebagai angkutan barang wajib mematuhi aturan yang berlaku. Hal ini demi keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas. (Wan)

 

Sumber: Viva.co.id

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index