Ingin Ikut Mudik Gratis BUMN 2018, Ini Syaratnya

Ingin Ikut Mudik Gratis BUMN 2018, Ini Syaratnya
ils (int)

Riauaktual.com -  PT Jasa Raharja bersama 55 BUMN kembali menggelar Mudik Gratis menjelang Lebaran 2018. Mereka siap memfasilitasi 200,00 pemudik untuk kembali ke kampung halaman menggunakan bus, kereta api, dan kapal laut.

Mengutip Merdeka.com, setidaknya disediakan 7.433 kursi kereta api untuk mengangkut para pemudik. Selain itu, juga akan berangkat 3.633 unit bus dan 13.060 tiket kapal laut.

Pendaftaran program ini telah dibuka sejak 20 Maret lalu dan akan ditutup pada 20 Juni 2018. Terdapat dua gelombang registrasi bagi para perantau, yaitu secara online dan reguler.

Untuk pendaftaran mudik dengan kereta api bisa dilakukan pada 20 sampai 28 Maret 2018. Sedangkan untuk moda transportasi bus dibuka mulai 17 April sampai 8 Mei 2018.

"Nanti yang sudah melakukan pendaftaran harus datang ke lokasi yang kita tentukan untuk melakukan verifikasi dan tidak boleh diwakilkan," kata Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo di Kementerian BUMN, Selasa (20/3/2018).

Berikut persyaratan bagi masyarakat yang ingin mengikuti program mudik gratis BUMN :

1. Satu orang Pendaftar Mudik hanya boleh mendaftar satu kali.
2. Pendaftar Mudik harus mempunyai Sepeda Motor dan SIM C yang masih berlaku.
3. Peserta Mudik paling banyak 4 orang dewasa (di atas 4 tahun). Anak di bawah 4 tahun (Infant) yang ikut mudik harus dipangku.
4. Pendaftar Mudik dengan Peserta Mudik harus ada hubungan keluarga yang dibuktikan oleh Kartu Keluarga (KK).
5. Pendaftar Mudik boleh ikut sebagai Peserta Mudik, boleh juga tidak ikut (hanya mendaftarkan keluarganya).
6. Daftar Ulang (Verifikasi Dokumen Persyaratan) tidak boleh diwakilkan, kecuali oleh suami/istri atau anak kandung yang sudah dewasa.
7. Tujuan mudik yang sudah dipilih sewaktu mendaftar Online tidak bisa diubah lagi.

Sementara dokumen untuk Daftar Ulang (Verifikasi Dokumen Persyaratan):
1. Membawa ASLI dan 1 (satu) Rangkap fotokopi :
2. KTP dan SIM C atas nama Pendaftar Mudik, nama di KTP dan SIM harus sama.
3. STNK Sepeda Motor.
4. Kartu Keluarga (KK) sebagai bukti hubungan keluarga antara Pendaftar Mudik dengan Peserta Mudik.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index