Sidang Perdana PK Suparman Digelar

Sidang Perdana PK Suparman Digelar
foto : internet

Riauaktual.com - Mantan Ketua DPRD Riau sekaligus mantan Bupati Rokan Hulu (Rohul), Suparman mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Kasasi Makamah Agung (MA) RI, Selasa (20/3/18) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Suparman mengajukan PK atas vonis MA terhadapnya.Dalam putusan Kasasinya, ia dipidana penjara enam tahun, denda Rp 200 Juta, subsidair enam bulan kurungan, dan pencabutan hak politik selama lima tahun terhitung pidana pokoknya dilaksanakan.

Suparman dalam hal ini tersangkut dalam kasus dugaan Tipikor suap pengesaha RAPBDP Riau 2014 dan RAPBD Riau 2015.Perkara yang melibatkan Suparman adalah pengembangan dalam sejumlah kasus lainnya.Sejak 2015, KPK telah memproses hukum tersangka dan terdakwa lain yang kini telah berkekuatan hukum tetap.

Kuasa Hukum Suparman, Eva Nora menerangkan, jika upaya hujum lanjutan Peninjauan Kembali (PK) dilakukan atas dasar kekeliruan putusan Kasasi oleh MA."Kita tidak ajukan bukti baru, yang kita ajukan itu ada kekhilafan dan kekeliruan yang nyata atas putusan Kasasi," sebutnya usai sidang . (nor)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index