Kenapa Ada Benda Ini di Tengah Jalan Raya?

Kenapa Ada Benda Ini di Tengah Jalan Raya?
Foto : fdotws1.dot.state.fl.us

Riauaktual.com -  Rambu dan marka jalan diciptakan untuk mengurangi pelanggaran lalu lintas. Beberapa di antaranya langsung terasa ketika kita lalui. Salah satunya ialah pita penggaduh atau bisa juga dsebut speed trap.

Marka ini telah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan no. KM 3 Tahun 1994 pasal 32 sebagai kelengkapan tambahan pada jalan. Pemasangannya, direncanakan dan dilakukan oleh Dinas Perhubungan setempat.

Berdasarkan sumber yang sama, pemasangan speed trap berdasarkan evaluasi pihak terkait. Biasanya, marka ini dipasang di area yang rawan kecelakaan karena kecepatan tinggi.

Tak heran, fungsi pita penggaduh adalah untuk menurunkan kecepatan pengendara yang melintas. Jika tetap nekat melaju dengan kecepatan tinggi, kendaraan akan mengalami goncangan dan tentu saja mengurangi kenyamanan dalam berkendara.

Pada aturan yang sama dijelaskan bahwa pita penggaduh memiliki tinggi 1 sampai 4cm. Ketinggiannya pun disesuaikan dengan hasil pengamatan dishub.

Sedangkan jarak antar batang minimal 50 cm dan maksimal 500 cm. Sementara lebarnya berada di sekitar 25 cm dan maksimal 90. Untuk jumlahnyam minimal 4 batang dan tak ada batasan maksimal.


Sumber : otosia.com

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index