Bawaslu Temukan 79 Pelanggaran saat Kampanye Pilkada Riau 2018

Bawaslu Temukan 79 Pelanggaran saat Kampanye Pilkada Riau 2018
ilustrasi

Riauaktual.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau menemukan 79 pelanggaran yang dilakukan empat pasangan calon gubernur Riau peserta Pilkada 2018, pada tahapan kampanye kedua periode dari tanggal 2-14 Maret 2018.

"Ada lima jenis dan bentuk pelanggaran yang dicatat Bawaslu, yaitu pelanggaran kampanye tanpa Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP), penggunaan stiker pasangan calon gubernur pada kendaraan, keterlibatan kepala desa/lurah dan perangkatnya, alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai ketentuan, dan penggunaan fasilitas negara, sekolah, dan tempat ibadah," kata Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Rusidi Rusdan di Pekanbaru, Sabtu (17/3/2018).

Rusidi menjelaskan, rekapitulasi pelanggaran tersebut merupakan hasil evaluasi kampanye putaran kedua yang dituangkan dalam berita acara yang telah disepakati bersama dengan KPU dan tim Paslon. Lalu hasilnya dirilis dan diinformasikan ke publik.

Tujuannya biar masyarakat juga bisa menilai dari pelaksaan kampanye yang sudah dilakukan tersebut. "Dari hasil evaluasi ini kita masih menemukan pelanggaran yang dilakukan pasangan calon," tegasnya.

Rusidi berharap dengan adanya evaluasi secara berkala tersebut, para pasangan calon bisa meminimalisir pelanggaran yang rentan terjadi dalam masa kampanye pemilihan gubernur Riau tahun 2018 ini.

"Sesuai dengan data tersebut, ke depannya kita minta agar tidak terjadi lagi pelanggaran seperti itu, ya kampanye lah sesuai aturan," ujarnya.

Adapun Pilgub Riau diikuti emp at pasangan calon, mereka adalah Syamsuar-Edy Natar Nasution, Lukman Edi-Hardianto, Firdaus ST-Rusli Efendi dan Arsyadjuliandi Rachman-Suyatno. (wan)

 

Sumber: Okezone.com

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index