Konsumsi dan Edarkan Sabu, Achmad Dani Dicokok Polisi

Konsumsi dan Edarkan Sabu, Achmad Dani Dicokok Polisi
ilustrasi. foto/sindonews.com

Riauaktual.com - Seorang pria, Achmad Dani (44) terpaksa digelandang polisi lantaran kedapatan melakukan penyalahgunaan narkotika. Selain pemakai, Dani diduga juga mengedarkan narkoba tersebut.

Kabag Humas Polres Jakarta Pusat, Kompol Suyatno mengatakan, dari penangkapan terhadap Dani itu, polisi menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 2,47 gram. Adapun Dani ditangkap polisi di rumahnya, Jalan Mangga Ubi, RT 04/05, Cengkareng, Jakarta Barat.

"Dari tangan AD, kami amankan 11 paket narkoba kecil siap edar dengan total berat 2,47 gram. Satu timbangan elektrik juga dijadikan barang bukti dari hasil penangkapan," ujarnya pada wartawan, Sabtu (17/3/2018).

Menurutnya, pria yang berpforesi sebagai buruh kerja itu diduga seorang penyalahguna narkoba sekaligus  pengedar. Penangkapan Dani itu berdasarkan informasi warga yang resah dengan kerapnya terjadi peredaran narkoba di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Setelah diselidiki, tambahnya, diketahui kalau narkoba itu diedarkan oleh Dani. Setelah diketahui kediamannya, polisi pun melakukan penggerebekan. "Dia kami jerat pasal Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2), UU No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika," katanya. (Wan)

 

Sumber: Sindonews.com

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index