Pemko Akan Buat Perwako PKL Jagung

Pemko Akan Buat Perwako PKL Jagung
(int)

PEKANBARU (RA)- Untuk melegalkan keberadaan pedagang jagung di purna MTQ, pemerintah kota Pekanbaru berencana akan menerbitkan Peraturan Walikota (perwako).

Keputusan menerbitkan perwako ini telah di sepakati oleh Pemko Pekanbaru, dengan pedagang jagung purna MTQ rabu (27/6) di kantor walikota.demikian hal ini dikatakan oleh Asisten II Zulfikar.

Keputusan ini diambil pemko , untuk memberikan legalitas lokasi berdagang kepada PKL jagung bakar nantinya. Sehingga tidak lagi berjaualn di sembarang tempat.

"jadi kita sepakati pemerintah kota membuat peraturan Walikota mengenai kawasan khusus PKL di belakang MTQ yang berbentuk huruf L, sebagai legalitas usaha dagang PKL," ujarnya.

Katanya, pembentukan perwako ini di benarkan dan tidak melanggar karena sesuai dengan perda no .5 tahun 2002, tentang ketertipan umum, bahwa untuk kawasan-kawasan tertentu dapat di beri ijin dengan perwako.

"perwako ini nantinya akan di godok melalui Dinas Pasar berkoordinasi dengan Bidang Hukum, Dinas koperasi dan Dinas Perhubungan komimfo," urainya.

Adapun isi perwako ini diatur mengenai hak dan kewajiban pedagang, apakah bisa menggunakan tenda permanen atau tidak.Apakah lapak akan di bangun dengan dana pemko atau dana masyarakat.Karena kalau ini di masukkan ke APBD kota Pekanbaru pembangunannya , dinilai tidak memungkinkan sebab keterbatasan dana.

Terkait protes pedagang terhadap adanya praktek sesk-esek di Taman Labuai, ia menjelaskan pemko sudah memintakan hal ini di  koordinasi dengan PD Pembangunan Hotman Haloho.

"untuk hal yang tidak patut di lakukan di Taman Labuai,seperti laporan warga ada sekat-sekat di lokasi , ini  kita  perintahkan untuk PD Pembangunan membicarakan hal ini Hotman Haloho," tandasnya.(RA5)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index