Polisi Tangkap Ayah Perkosa Anak Tirinya 20 Kali hingga Hamil 6 Bulan

Polisi Tangkap Ayah Perkosa Anak Tirinya 20 Kali hingga Hamil 6 Bulan
ils (int)

Riauaktual.com  - Anggota Sat Reskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng menangkap seorang ayah bejat yang tega memperkosa anak tiri yang masih di bawah umur hingga hamil 6 bulan. Tersangka diciduk polisi di daerah Simpang Runtu.

Menurut Kasat Reskrim Polres Kobar, AKP Tri Wibowo, aksi bejat pelaku terungkap dari laporan ibu korban, Kamis 15 Maret 2018. Pelaku kemudian melakukan penyelidakan dan akhirnya menangkap pelaku.

“Tersangka adalah ayah tiri korban bernama Eno (46), pekerjaan supir, yang melaporkan ibu kandung korban MS (40). Korban adalah SL (17),” ujar Tri, Sabtu (17/3/2018).

Korban terakhir kali disetubuhi ayah tirinya itu pada Minggu 11 Maret 2018 sekira pukul 08.30 WIB di rumah kontrakan di Jalan Ahmad Yani RT 32. “Saat itu ibu korban tidak ada di rumah, dan saat itu tersangka langsung menyetubuhi korban dengan cara mengancam. Jika tidak menuruti birahi tersangka, maka tidak mau membiayai sekolahnya lagi,” kata Tri.

Perlakuan bejat pelaku ternyata sudah dilakukan berulang-ulang sebelumnya hingga puluhan kali sejak 2015, atau saat korban duduk di kelas VIII SMP. “Pengakuan korban, sudah disetubuhi sebanyak 20, kali bahkan lebih, sehingga korban mengalami kehamilan sekitar 6 bulan," lanjut Tri.

Untuk menpertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 (1) Atau Pasal 81 Ayat (3) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

 

Sumber : okezone.com

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index