Paedofil Asal Pekanbaru Ditangkap di Jambi, Korbannya 80 Anak di 9 Provinsi

Paedofil Asal Pekanbaru Ditangkap di Jambi, Korbannya 80 Anak di 9 Provinsi
Paedofil yang memakan korban puluhan anak di bawah umur ditangkap di Jambi. (Foto: Sultan/Okezone)

Riauaktual.com - Tim Opsnal Ditreskrimum Polda Jambi berhasil meringkus seorang pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur (paedofil) di sebuah hotel di Kota Jambi.

Menurut Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Anies, pelaku tak hanya sekali saja melakukan aksinya, namun di beberapa provinsi di Indonesia.

"Tersangka Toni yang berusia 28 tahun, warga Pekanbaru ini sudah terlibat kasus paedofil sebanyak 80 korban di sembilan provinsi di Indonesia," ujarnya kepada sejumlah media, Jumat 16/3/2018).

Dari pengakuan korban, aksi bejatnya memakan korban di Jambi 5 orang, Pekanbaru 4 orang, Medan 4 orang, Cirebon 2 orang, Bandung 2 orang, Palembang 3 orang dan Aceh 1 orang. Selanjutnya, Surabaya 1 orang, Semarang 1 orang serta 57 korban lain yang tidak diketahui provinsinya.

Anies melanjutkan tersangka memulai aksinya sejak 2017. Mulanya, Toni membuat akun sosial atas nama Angel dan mengaku sebagai wanita. Kemudian melalui chatting, tersangka banyak berkenalan dengan anak-anak dan remaja yang usianya 15 hingga 17 tahun. Untuk mengetahui nomor telefon korban, pelaku mengalihkan ke media sosial WhatsApp.

Seiring waktu, tersangka meminta korban untuk foto seluruh badan tanpa menggunakan pakaian dengan maksud agar tersangka dapat melihat tubuh korban. Karena para korban percaya, mereka mengirim foto bugil ke WhatsApp tersangka. Namun, tersangka justru mengancam korban. "Pelaku meminta uang kepada korban sebesar Rp1.150 ribu, jika tidak diberikan foto korban akan disebarkan ke media sosial," ungkap Anies.

Nahas, saat Toni melakukan aksinya di Jambi, tersangka berhasil diringkus petugas setelah ada korban yang melaporkan kepada polisi. "Tersangka kita amankan di sebuah hotel belum lama ini. Saat diringkus, btersangka beserta 2 korbannya berada di hotel," imbuh Anies.

Guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka Toni ditahan di sel Polda Jambi. Akibat perbuatannya, tersangka terjerat Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (Wan)

 

Sumber: Okezone.com

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index