Diduga Tak Bayar Utang untuk Beli Sabu, Seorang Pria Dibunuh Temannya Sendiri

Diduga Tak Bayar Utang untuk Beli Sabu, Seorang Pria Dibunuh Temannya Sendiri
ilustrasi

Riauaktual.com - Seorang pria berinisial Jn, warga Desa Mega Timur, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, dibekuk tim Jatanras Polresta Pontianak karena diduga melakukan pembunuhan terhadap Aang Komaidi.

Jn ditangkap saat berada di daerah Sukaraja, Kabupaten Ketapang, Kamis (15/3/2018).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pontianak, Komisaris Polisi Husni Ramli, mengungkapkan, penangkapan tersangka berawal dari penemuan kerangka manusia di Desa Sungai Enau, Dusun Jaya, Kecamatan Kuala Mandor B, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada Rabu (14/3/2018).

Terungkapnya identitas kerangka manusia itu, sebut Husni, berkat adanya laporan dari warga setempat yang merasa kehilangan salah satu anggota keluarganya. Warga tersebut menyebutkan bahwa anggota keluarganya yang hilang atas nama Aang Komaidi alias Didi.

"Korban diketahui tidak pulang ke rumahnya sejak 20 Februari 2018 yang lalu. Setelah kami cocokkan, mulai dari baju, sandal, dan lainnya yang ditemukan di dekat kerangka manusia itu, sangat sesuai dengan yang dilaporkan warga tersebut,” ujar Husni, Jumat (16/3/2018) pagi.

Setelah mengetahui identitas korban, anggota Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak dan Polsek Kuala Mandor B bersama-sama melakukan penyelidikan.

“Baju yang ditemukan itu kami cek. Ternyata ada lubang seperti bekas tusukan. Nah, ini mengarah pada pembunuhan,” ungkap Husni.

Dugaan pembunuhan itu, tutur Husni, bertambah kuat ketika keterangan pihak keluarga korban bahwa Aang Komaidi sejak 20 Februari sekitar pukul 14.00 WIB diketahui pergi bersama Jn menggunakan sepeda motor milik korban.

Berdasarkan hasil penelusuran anggota gabungan, Jn yang merupakan warga Desa Mega Timur, Kecamatan Sungai Ambawang, itu diketahui berada di daerah Sukaharja, Kabupaten Ketapang.

"Pelaku berhasil ditangkap di Terminal Sukaharja Ketapang,” ucap Husni.

Berdasarkan pengakuan tersangka, papar Husni, pelaku mengaku telah membunuh temannya tersebut menggunakan pisau dapur yang ditusukkan tiga kali ke tubuh korban.

Pisau dapur tersebut memang telah disiapkan pelaku sejak dari rumahnya. Sebelum kejadian, pelaku mengajak korbannya ke hutan dengan alasan untuk mencari tanaman kantong semar untuk dibuat obat.

Sebelum meninggalkan lokasi kejadian, pelaku terlebih dahulu memastikan bahwa korban benar-benar sudah meninggal.

"Pelaku sempat pulang ke rumahnya menggunakan sepeda motor korban yang kemudian kabur ke Ketapang melalui jalan darat dari Tayan. Sebelumnya, pelaku juga membuang pisau tak jauh dari lokasi pembunuhan itu," ungkap Husni.

Motif sementara, pelaku menghabisi nyawa korbannya karena masalah utang piutang. Korban meminjam uang pelaku sebesar Rp 800.000 yang digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu, tetapi tak kunjung dibayar.

Saat ditangkap dan dibawa dari Ketapang ke Bandara Internasional Supadio Kubu Raya, pelaku kemudian dibawa untuk mencari barang bukti. Namun, dalam perjalanan, pelaku berusaha melarikan diri.

Polisi pun terpaksa menembak kakinya karena tembakan peringatan tak diindahkan.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP juncto 365 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara seumur hidup. (Wan)

 

Sumber: Kompas.com

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index