Penjelasan Mabes Polri soal kasus JR Saragih

Penjelasan Mabes Polri soal kasus JR Saragih
Sambil menangis, JR Saragih minta pendukungnya solid dan tetap tenang. ©2018 Merdeka.com/Yan Muhardiansyah

Riauaktual.com - Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menetapkan Politikus Demokrat Jopinus Ramli (JR) Saragih sebagai tersangka kasus pemalsuan ijazah. Tim Sentra Gakkumdu sendiri terdiri dari Polri, Kejaksaan, dan Panwaslu.

Mengenai hal tersebut, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, penetapan tersangka tetap dilakukan terhadap JR Saragih, karena ada pengecualian pada kasus yang menjerat Bupati Simalungun tersebut. Menurutnya, tindak pidana yang berkaitan dengan Pemilu tak bisa ditunda hingga tahapan Pilkada usai.

"Kan ini masuk dalam tindak pidana Pemilu. Maka tidak masalah diproses," kata Setyo melalui keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat (16/3).

Dia menjelaskan, tak semua kasus hukum yang menimpa atau menjerat calon kepala daerah dapat ditunda sementara hingga tahapan Pilkada nanti usai.

"Yang tetap diproses adalah (kasus yang diperoleh dari) OTT (operasi tangkap tangan) dan tindak pidana pemilu," jelasnya.

Sebelumnya, Bakal calon Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Jopinus Ramli (JR) Saragih, menghadapi masalah baru. Setelah kembali dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk menjadi kontestan Pilgub Sumut, Ketua DPD Partai Demokrat Sumut ini juga dijerat dengan kasus pidana.

JR Saragih ditetapkan sebagai tersangka pengguna surat palsu oleh Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Sumatera Utara.

"Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Tim Sentra Gakkumdu hari ini, saudara JRS ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan menggunakan surat palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 184 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah," sebut Kombes Andi Rian R Djajadi, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, salah seorang anggota tim Sentra Gakkumdu Provinsi Sumut, Kamis (15/3) malam.

Tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sopan Andrianto, diduga telah dipalsukan pada bagian legalisasi fotokopi ijazah SMA yang digunakan JR Saragih saat mendaftar ke KPU Sumut.

"Kami tidak berbicara siapa yang melegalisir, atau siapa yang membuat legesnya. Kami berbicara siapa yang menggunakan. Yang kita tetapkan (sebagai tersangka) yang menggunakan," jelas Andi.

Andi menambahkan, pihaknya belum menemukan pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Masih JR Saragih yang dijadikan tersangka.

Dalam kasus ini, alat bukti yang sudah disita antara lain fotokopi ijazah SMA yang diperoleh dari KPU Sumut, serta spesimen tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Andrianto. Spesimen itu dinyatakan tidak identik dengan yang tertera pada bagian legalisasi fotokopi ijazah yang digunakan JR Saragih.

"Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta sudah dimintai keterangan, Selasa kemarin. Mereka mengaku tidak pernah melegalisir surat itu," papar Andi.

Setelah menetapkan status tersangka, Tim Sentra Gakkumdu Provinsi Sumut juga mengirimkan surat pemanggilan kepada JR Saragih. "Pemanggilannya untuk hari Senin," sambung Andi.

Penetapan status tersangka ini menambah masalah yang dihadapi JR Saragih. Sebelumnya, masih di hari yang sama, Komisi Pemilihan Umum (Sumut) tetap menyatakan Bupati Simalungun ini tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon Gubernur Sumut.

 

Sumber : merdeka.com

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index