Kalau di Persimpangan Tidak Ada Traffic Light, Siapa yang Harus Didahulukan?

Kalau di Persimpangan Tidak Ada Traffic Light, Siapa yang Harus Didahulukan?
Foto : instagram.com/kemenhub151

Riauaktual.com  - Di Indonesia, beberapa persimpangan kecil masih belum dilengkapi dengan traffic light. Selain itu, terdapat pula gang-gang kecil di sekitar jalan raya.

Kondisi jalan yang demikian ternyata menimbulkan masalah. Salah satunya ialah pengendara saling berebut untuk mendahului. Tak jarang pula ada yang memotong antrian hingga membuat persimpangan terkunci. Tak hanya mengurangi kenyamanan, hal itu juga bisa menimbulkan kecelakaan.

Mengutip pernyataan Kementerian Perhubungan dalam akun instagram resminya, @kemenhub151, pengendara dituntut untuk saling menghargai dan mengutamakan keselamatan. Sayangnya, hal ini kerap di abaikan para pengguna jalan.

Sebenarnya, sudah ada aturan yang sah terkait persimpangan yang tidak dilengkapi traffic laight, rambu, maupun marka jalan. Regulasi tersebut tertuls dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 113 ayat 1 huruf b.

Aturan tersebut menyatakan bahwa pengemudi pada jalan poros harus didahulukan. Jika pengendara datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau gang, pengemudi tersebut harus menunggu pengguna jalan lain yang lewat.

 

Sumber : otosia.com

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index