Siswi SD Terinfeksi Herpes Gara-Gara Diperkosa Ayah Tiri

Siswi SD Terinfeksi Herpes Gara-Gara Diperkosa Ayah Tiri
Pelaku pemerkosaan terhadap anak tiri digiring polisi (Foto: Sindonews)

Riauaktual.com - Polsek Sukoharjo, Polres Tanggamus, Lampung menangkap Ms (25) tersangka yang tega memperkosa anak tirinya berinisial An (12) pelajar SD di Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu. Ms ditangkap setelah petugas menerima laporan ibu korban Rabu siang 14 Maret 2018 kemarin.

Biadabnya dari penggalian informasi terhadap korban ternyata perbuatan bejat Ms yang berprofesi sebagai petani tersebut dilakukannya sejak Desember 2017 hingga Maret 2018 mengakibatkan korban mengalami penyakit herpes dan depresi.

Kondisi rumah pada saat ibunya tidak ada, korban digauli dan diancam agar tidak melaporkan kepada siapun. Sehingga saat inipun korban depresi dan takut jika melihat laki-laki. Barang bukti diamankan dalam perkara tersebut berupa pakian yang digunakan tersangka dan korban, yang dikenakan pada saat kejadian.

Sementara ibu korban Nw (35) menuturkan pencabulan itu diketahui saat melihat anaknya berjalan agak sedikit berbeda seperti biasanya. Maka dia memeriksakan anaknya ke rumah sakit, lalu dokter menerangkan korban terinfeksi penyakit herfes akibat dari hubungan intim.

Kanit Reskrim Polsek Sukoharjo, Bripka Ghofur mengatakan, Nw yang sehari-hari bekerja sebagai buruh hingga sore lalu berjualan di Pasar Pringsewu ini sangat merasa terpukul sekali setelah korban mengatakan bahwa ayah tirinya yang menggaulinya.

“Setelah dokter bilang gitu serasa mau pingsan mas apalagi setelah tahu pelakunya bapak tirinya. Saya terpukul sekali, serasa mau kiamat dunia ini. Dia bisa segitu teganya menghancurkan masa depan anak saya,” kata Nw, Kamis (15/3/2018).

Ia menambahkan, atas perbuatannya suami yang menikahinya enam bulan lalu tersebut berharap polisi menindaknya sesuai hukum yang berlaku dan demi pemulihan anak keduanya itu akan bekerjasama dengan lembagaforum pemerhati anak di Kabupaten Pringsewu.

“Saya minta dia dihukum setinggi-tingginya karena merusak masa depan anak saya. Untuk pemulihan psikis anak saya kedepannya bersama P2TP2A dan LPA yang akan membantu. Semoga anak saya segera normal,” tandas ibu dua anak tersebut.

Kini akibat perbuatannya ayah tiri cabul tersebut dijerat Pasal 81 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara. (Wan)

 

Sumber: Okezone.com

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index