4 Pemerkosa Bocah SD di Yapen Ditangkap, 1 Pelaku Masih Pelajar

4 Pemerkosa Bocah SD di Yapen Ditangkap, 1 Pelaku Masih Pelajar
ilustrasi

Riauaktual.com - Kepolisian Resor (Polres) Yapen menangkap empat tersangka dugaan kasus pemerkosaan RRT (12), pelajar SD Serui Tingkat, Distrik Yapen Selatan, Kabupaten Kepulauan Yapen, Papua. Salah satu dari empat tersangka itu masih berstatus pelajar.

"Keempat orang tersangka itu masing-masing bernama Marthen Kumbubui alias Tete Kumbu (63), Alberth Agus Abner Yenusi alias Alberth (48), Jefri Harmusial alias Jefri (52) dan Lukas Karel Masuri alias Luki (16)," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes AM Kamal di Kota Jayapura, Kamis (15/3) siang.

Menurut dia, keempat tersangka itu melakukan perbuatan bejad dalam kurun waktu yang berbeda. Ada yang dilakukan pada 2017 dan dilakukan pada Februari dan Maret 2017 dengan modus berbeda pula.

"Kalau tersangka Alberth ini malah menunjukkan video porno kepada korban RRT, lalu menarik, memaksa korban untuk disetubuhi di rumah kosong yang berjarak 15 meter dari rumah korban," katanya.

Untuk tersangka, Tete Kumbu melakukan hal yang sama pada rentan waktu Februari dan Maret 2018. Salah satunya ketika orang tua korban sedang pergi beribadah.

"Tete Kumbu tahu bahwa orang tua korban sedang beribadah lalu masuk lewat dapur dan menyetubuhi korban. Jadi, kalau Tete Kumbu ini ada tiga kali melakukan hal yang sama pada korban yaitu pada 25 Februari 2017, 4 dan 11 Maret 2018," katanya.

Sementara, untuk tersangka Jefri, lanjut Kamal, melakukan hal yang sama pada 25 Febuari 2018 dan 4 Maret 2018. Sedangkan untuk tersangka Luki yang berstatus pelajar memaksa korban ke rumah kosong dan mencabuli korban.

"Kalau Jefri ini malah membawa korban ke rumahnya, lalu melakukan perbuatan yang tidak pantas kepada korban yang masih pelajar," katanya, seperti diberitakan Antara.

Kini, kata Kamal, keempat tersangka sedang mendekam di ruang tahanan Mapolres Yapen dan disangkakan pasal 81 arau 82 nomor 17 tahun 2016 tentang penetepan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2017 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Tindakan kepolisian yang dilakukan adalah menerima laporan, mendatangi TKP, mengamankan barang bukti, mengamankan/menangkap pelaku, membawa korban kerumah sakit untuk dilakukan visum, meminta keterangan saksi, serta melakukan penyidikan dan penyelidikan," katanya. (Wan)

 

Sumber: Merdeka.com

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index