Melalui Mediasi BAP DPD RI , Tuntutan Masyarakat Empat Persukuan Rohil Temuai Titik Terang

Melalui Mediasi BAP DPD RI , Tuntutan Masyarakat Empat Persukuan Rohil Temuai Titik Terang

Riauaktual.com - Tuntutan masyarakat empat persukuan atas hak tanah ulayat seluas 778.000 hektare di Kecamatan Bagan Sinembah, Rokan Hilir yang kini konsesinya dikuasi oleh izin Hak Guna Usaha PT. Salim Group yang terdiri dari PT Salim Ivomas Pratama, PT Tunggal Mitra Plantation, PT Cibaliung Tunggal Plantation dan PT Gunung Mas Raya serta PT Lahan Tani Sakti, nampaknya mulai menemukan titik terang.

Melalui Rapat Mediasi yang dimotori oleh Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI yang dipimpin oleh Ketua BAP DPD RI Drs H Abdul Gafar Usman MM, Pemerintah Provinsi Riau, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, Kanwil BPN Riau dan Badan Pertanahan Pemkab Rohil bertempat di Ruang Rapat Kenanga Kantor Gubernur Riau, yang dihadiri oleh Perwakilan Masyarakat empat Suku dan pihak Perusahaan disepakati empat kesepakatan,

Pertama, dalam jangka pendek, pihak perusahaan melakukan program Corporate Social Responsility (CSR) dengan mengakomodir kegiatan Masyarakat Adat yang terdidi dari empar suku  yakni Suku Hamba Raja, Suku Bebas, Suku Rao dan Suku Haru.

Kedua, dalam jangka panjang, Perusahaan dan Kelompok Masayarakat Adat empat persukuan tersebut akan melakukan kerjasama dengan pola kemitraan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku. Ketiga, Pemerintah Provinsi Riau dan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir memfasilitasi proses penyelesaian tersebut.

Keempat, DPD RI melakukan koordinasi dengan kementrian-kementrian terkait pada tingkat pusat dalam rangka memenuhi ketersediaan lahan dengan pengukuran ulang dalam mendukung proses penyelesaian masalah berdasarkan kesepakatan rapat kerja hari ini (Jumat, 9 Maret 2018).

Keempat kesepakatan tersebut ditandatangani oleh semua pihak terkait antara lain Ketua BAP DPD RI Drs H Abdul Gafar Usman, Pemerintah Provinsi Riau diwakil H Masperi dan H Ahmad Syah Harrofie, Pemerintah Kabupaten Rohil di Wakili Drs H Surya Arfan MSi, Kanwil BPN Riau Firdaus Altat, Badang pertanahan Rohil HM Rocky Soenoko.

Sementara dari pihak PT Salim Graoup diwakili dari PT Salim Ivomas Pratama Tan Agustinus Darmawan dan PT Tunggal Mitra Plantation Maryono serta perwakilan masyarakat empat persukuan yakni Suku Hamba Raja Kamalu Matwata, Suku Bebas H M Mibas, Suku Rao Akmad dan Suku Haru Syafrudin Bacik.

Ketua BAP DPD RI Abdul Gafar Usman berharap semua pihat terkait yang dalam kesepakatan tersebut dapat mematuhinya dan menjalankan tugas dan fungsinya masing masing sehingga dapat membuat masyarakat bisa lebih tenang dan nyaman. (az)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index