Tiga Mahasiswi Thailand Bercadar, IAIN Tulungagung Tak Keluarkan Larangan

Tiga Mahasiswi Thailand Bercadar, IAIN Tulungagung Tak Keluarkan Larangan
Wakil Rektor III IAIN Tulungagung Abad Badruzzaman memberikan keterangan terkait kebijakan menggunakan cadar bagi mahasiswi. SINDOnews/Solichan Arif

Riauaktual.com - Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Tulungagung tidak akan meniru kebijakan Universitas Islam Negeri (UIN) Yogyakarta yang melarang mahasiswi menggunakan bercadar. Soal cadar, kampus IAIN Tulungagung memiliki pandangan sendiri.

"Kita tidak akan serta merta mengikuti jejak UIN Yogyakarta. Karena masalah cadar ada pertimbangan fikih, etika, dan hak asasi muslimah dalam berpakaian, "ujar Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Abad Badruzzaman kepada wartawan, Kamis (8/3/2018).

Sesuai data yang dihimpun jumlah mahasiswa baru IAIN Tulungagung sebanyak 4.902 orang. Mereka tersebar di 33 jurusan atau 4 fakultas. IAIN Tulungagung juga menyediakan kuota 500 untuk mahasiswa luar negeri, khususnya dari Thailand.  Namun sejauh ini yang tercatat sekitar 170 mahasiswa. Sebagian besar mahasiswa internasional itu  berasal dari Patani, Thailand Selatan.

Badruzzaman mengaku belum menelusuri secara massif dan kompeherensif.  Dari pengamatan sekilas belum ditemukan mahasiswi dalam negeri yang bercadar. Namun, untuk mahasiswi asal Thailand, Badruzzaman menyebut ada tiga orang yang bercadar.  "Ini mahasiswa internasional. Jadi kita harus hati hati menyikapi polemik ini, "jelasnya.

Terkait polemik cadar, dalam waktu dekat IAIN Tulungagung akan menggelar seminar bertajuk "Islam Moderat". Kendati demikian, untuk kewibawaan dan ketertiban kampus, menurut Badruzzaman ke depan perlu adanya kebijakan baru, termasuk kode etik dan tata cara berpakaian. "Tentunya di dalamnya (kode etik) tidak berlaku cadar. Ini akan kita sampaikan ke pimpinan, terutama untuk mahasiswa baru ke depan," ungkapnya.

Asim Fuadi, mahasiswa PAI Pasca Sarjana IAIN Tulungagung berharap kampus tidak membuat larangan mahasiswi bercadar. Sebab tidak ada fikih yang melarang. "Seharusnya diperbolehkan. Karena hukum agama juga tidak melarang," ujarnya.


Sumber : sindonews.com

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index