Diskominfo Pekanbaru Kembali Ingatkan Masyarakat Untuk Lakukan Registrasi

Diskominfo Pekanbaru Kembali Ingatkan Masyarakat Untuk Lakukan Registrasi
ils (int)

Riauaktual.com - Dari 14 jutaan pelanggan Telkomsel di area Sumbagteng, belum seluruhnya melakukan registrasi.

Sebagaimana diketahui, Rabu (28/2) ini merupakan batas waktu terakhir yang ditatapkan, sebelum pemblokiran dilakukan Kominfo secara bertahap.

Untuk itu dihimbau kepada pengguna selular dengan SIM prabayar yang belum melakukan registrasi, awas Kurang Update (Kudet).

Hal tersebut diingatkan General Manager Sales Telkomsel Regional Sumbagteng, Ihsan yang menyebutkan, tidak ada perpanjangan batas waktu registrasi oleh Kominfo.

"Kami menghimbau dan mengingatkan lagi, agar segera meregistrasi kartu prabayarnya. Peraturan untuk registrasi prabayar ini sangat bermanfaat terutama dalam memberikan perlindungan kepada pelanggan agar terhindar dari tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan layanan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," ujar Ihsan.

Dari 14 jutaan pelanggan Telkomsel di area Sumbagteng, belum seluruhnya melakukan registrasi.

Hal serupa juga diingatkan Plt Kepala Dinas komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kota Pekanbaru, Firmansyah Eka Putra, ST.MT, mengatakan bahwa registrasi ulang maupun pendaftaran baru kartu SIM selular sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.  

"Kita himbau masyarakat untuk segera melakukan registrasi kartu sebelum tanggal 28 Februari. Nanti jika lewat dari tanggal tersebut kartu tidak akan bisa digunakan karena diblokir," ujar Eka.

Dia menjelaskan, tujuan registrasi ulang ini untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan kartu prabayar dari tindak kejahatan seperti penipuan. Dalam aturan ini, kepemilikan kartu prabayar juga akan dibatasi maksimal tiga nomor setiap provider.

"Banyak beredar kabar katanya NIK akan dimanfaatkan oleh pemerintah, saya tegaskan itu tidak benar. Karena memang tujuan registrasi ini adalah untuk memberikan rasa aman. Jika ada praktek penipuan yang masuk ke HP kita maka bisa dilacak oleh pemerintah. Pemerintah memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat," tutupnya. (saf)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index